Beranda Berita Subang Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Polres Majalengka Tindak 12 Pengendara

Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Polres Majalengka Tindak 12 Pengendara

IMG-20220125-WA0012.jpg

MEDIAJABAR.COM, MAJALENGKA – Para pengendara kendaraan bermotor yang memakai knalpot yang tidak standar atau brong alangkah baiknya segera mengganti dengan knalpot yang sesuai. Hal tersebut karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah karena banyak pengendara menggunakan Knalpot brong.

Pasalnya, pengguna Knalpot menjadi salah satu sasaran operasi Satlantas Polres Majalengka dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Selasa (25/1/2022).

BACA JUGA:  Sekda Subang Dorong Pemberdayaan Melalui Pelatihan WJWE

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasatlantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan, Razia penindakan pelanggar lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang tak sesuai dengan SNI.

“Beberapa waktu belakangan ini, kami menerima banyak masukan atas keresahan masyarakat terkait maraknya knalpot brong di jalan raya. Atas dasar itu, kita lakukan razia dan penindakan tilang,” kata AKP Ngadiman.

BACA JUGA:  Menindaklanjuti Progres Pembangunan Jalan, Pj Bupati Subang Kembali Lakukan Peninjauan

Pelaksanaan Razia sendiri kembali di lakukan di beberapa titik, dikatakanya untuk pelaksanaan Penindakan hari ini sebanyaak 12 kendaraan motor yang menggunakan Knalpot Brong.

“Bagi pelanggar berknalpot brong kita ambil tindakan tilang. Sepeda motor bisa diambil tapi syarat harus membawa knalpot SNI untuk kemudian dipasang di sepeda motor masing-masing,” jelasnya.(Rozan)