Harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan melaksanakan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 6 bulan dari Juni sampai Desember 2023.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD Ciamis Muhammad Juanda menjelaskan inventitasasi barang milik daerah meliputi 29 SKPD, 27 kecamatan, 7 kelurahan, 40 puskesmas, 80 SMP dan 738 SD.
Tujuan dari kegiatan ini untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi barang sebenarnya. Baik yang berada dalam penguasaan kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang.
“Tersedianya data barang milik daerah secara baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik. Juga mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMD,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).
Pelaksanaan inventarisasi meliputi 4 Kartu indentitas Barang (KIB) diantaranya KIB A (tanah), KIB C (gedung dan bangunan), KIB D (jalan, irigasi dan jaringan) dan selanjutnya KIB F (konstruksi dalam pengerjaan)
“Untuk inventarisasi lainnya seperti KIB B (peralatan dan mesin) dan KIB E (aset tetap lainnya) akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Perjuangkan Formasi P3K Guru TK, Wabup: Perannya Sangat Penting
Juanda menambahkan, pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah tersebut sudah sesuai dengan Permendagri 47 tahun 2021 tentang pengguna barang atau kuasa pengguna barang menjadi tanggung jawab SKPD masing-masing.
“Untuk BPKD sendiri sesuai amanat Permendagri bidang pengelolaan barang milik daerah akan memonitoring. Juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan inventarisasi di SKPD tersebut,” pungkasnya. (fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)