harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian akhirnya menentapkan DPP, ayah kandung yang tega membuang bayinya sendiri ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Seperti yang HR Online beritakan, bahwa bayi tersebut ditemukan di solokan (sungai kecil) yang ada di wilayah kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega.
Penemuan bayi yang tubuhnya terbungkus sarung bantal dalam plastik putih itu terjadi pada Senin pagi (11/9/2023).
Baca Juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan di Sungai Culamega Tasikmalaya, Menangis dengan Tubuh Membiru
Selain itu, saat ditemukan tali ari-ari masih menempel. Beruntung bayi memiliki berat 3 kilogram dengan panjang 49 centimeter selamat, meski sudah membiru akibat kedinginan.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan DPP (18).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka inisal DPP (18), ayah kandung bayi tersebut,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Rabu (13/9/2023).
Ia menuturkan, bahwa motif tersangka yang tega buang bayinya sendiri tersebut, karena merasa malu. Lantaran DPP baru nikah kurang lebih 3 bulan, namun istrinya sudah melahirkan anak.
“Sedangkan istrinya ketika melahirkan dengan cara sendiri di rumahnya,” tuturnya.
Baca Juga: Pasutri Pembuang Bayi ke Sungai di Tasikmalaya Ditangkap
Adapun barang bukti yang Polres Tasikmalaya amankan dari kasus pasutri tega buang bayinya sendiri, berupa satu buah sarung bantal, kantong plastik warna putih, kain bayi.
“Saat ini, kondisi bayi dalam keadaan sehat, dan dititipkan di puskesmas terdekat,” tuturnya.
Sementara untuk status ibu kandung bayi tersebut, Kapolres Tasikmalaya menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Yang jelas kita tetapkan jadi tersangka yaitu bapak bayi. Karena jelas membuang anaknya. Pelaku ini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)