Beranda Berita Nasional Terkuak, Motif Preman Garut Todongkan Pistol ke Perempuan dan Ngaku Mantan Pembunuh

Terkuak, Motif Preman Garut Todongkan Pistol ke Perempuan dan Ngaku Mantan Pembunuh

Video-Viral-preman-Garut-todongkan-pistol-ke-perempuan.jpg

harapanrakyat.com,- Terkuak motif preman kampung yang todongkan pistol dan golok di Garut, Jawa Barat. Ia sengaja mengincar 2 perempuan yang berboncengan tersebut, karena mengetahui perempuan yang ia todong merupakan juru tagih bank emok.

Sebelumnya, video seorang pria berkaca mata hitam yang nekat menodong pistol dan golok mendadak viral di jagat maya belakangan ini. Ternyata sosok pria yang mengaku mantan pembunuh itu, seorang warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan secara lengkap, polisi memastikan pelaku yang melakukan pengancaman terhadap 2 orang perempuan di sebuah jalan Desa, tepatnya di Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Kurang Ajar! Preman Garut Todongkan Pistol dan Golok ke Perempuan

Pelaku bernama Dede, ia sebelumnya sempat melakukan perbuatan yang sama. Kini polisi menerapkan kasus serupa begal, bukan aksi premanisme-nya, karena pelaku merampas barang-barang milik korban.

“Yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kerugian Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah),” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut. Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, preman Garut yang todongkan pistol ke perempuan tersebut sempat berbicara terkait uang dan pembayaran. Ternyata kesimpulan uang dan pembayaran itu merupakan motif pelaku mencegat korban, karena mengetahui kedua perempuan yang berboncengan merupakan juru tagih bank emok.

“Terlapor diduga merampas 2 buah kantong milik pelapor dengan cara menodong dengan menggunakan senjata tajam sebilah badik dan senjata api jenis pistol. Terdapat 2 tas milik korban yang berisi berkas data konsumen PT. MBK VENTURA (bank emok – red) dan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),” tambahnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelaku dijerat pasal berlapis, dengan ancaman terberat yaitu Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)