Beranda Berita Subang Terkait Fasos dan Fasum KPK Kembali ke Subang

Terkait Fasos dan Fasum KPK Kembali ke Subang

KPK-ke-Subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang, H. Ruhimat, hadir dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2022 bersama KPK RI, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (23/06/2022).

Dalam sambutannya, Kang Jimat mengucapkan selamat datang kepada Tim KPK yang hadir serta menjelaskan terdapat 3 hal yang akan dibahas dalam rapat kali ini.

“Pertama akan dibahas mengenai optimalisasi pajak daerah, sertifikasi aset pemda, Dari 11 mata pajak daerah hingga Juni 2022, diperoleh pajak sebesar 92.838.962.947, atau 26.48% dari taget 350.541.811.517, 40. Bapenda Subang telah melakukan inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan capaian pajak di Subang. Selanjutnya progres sertifikasi aset Pemda di mana hingga 31 des 2021, 978 bidang tanah belum bersertifikat, sehingga di tahun 2022, 204 bidang telah didaftarkan ke BPN Subang, dan hingga bulan Juni ini telah terbit 16 sertifikat dengan total bidang yang bersertifikat adalah 481 bidang atau 33,33% dari total 1443 bidang. Terakhir, akan dibahas terkait progres atas 52 kawasan perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemda Subang, di mana sejauh ini baru 4 kawasan perumahan yang telah diserahterimakan, dengan sisa 48 yang belum menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial.” jelasnya.

BACA JUGA:  Danramil 0508/Purwadadi Tanam Pohon Sukun Serentak di Kecamatan Purwadadi dan Cikaum

Kang Jimat berharap dengan diadakannya rapat kali ini, terjalin komunikasi yang baik antara KPK dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam pencegahan korupsi terintegrasi.
“Semoga terjalin komunikasi yang baik antara KPK dan Pemda Subang dalam pencegahan korupsi terintegrasi, sesuai dengan cita-cita visi Kabupaten Subang, Bersih, maju, sejahtera, dan berkarakter.” kata Kang Jimat

Menutup sambutannya, Kang Jimat memohon bimbingan dari KPK RI dan menginstrusikan Perangkat Daerah untuk proaktif dalam melakukan pencegahan korupsi.
“Kami mohon bimbingan dan arahan dari KPK RI. Saya instruksikan ke semua Perangkat Daerah untuk proaktif dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.” Tutup Kang Jimat.

Selanjutnya, Kasi Pinsus Kejaksaan Negeri Subang, Saeful SH.MH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Subang, dalam sambutannya menyampaikan Kejaksaan Negeri Subang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam pencegahan korupsi bersama OPD lain.

BACA JUGA:  Kesiapan KPU Subang dan Dinas Kesehatan Mendukung Pemilu 27 November 2024

“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Inspektorat Daerah atas aplikasi jawara untuk meminimalisir tipikor. Ini menjadi kebanggan karena menjadi simbol kedekatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.” ungkapnya.

Joko susanto A.Ptnh., M.Si, Kepala BPN Subang menyatakan pihaknya selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam pendataan aset Pemda.
“Kami selalu bersinergi dengan Pemda dan selalu berkoordinasi dalam mendata tanah-tanah aset milik Pemda, baik aset dengan bangunan maupun tanpa bangunan.
Penyertifikatan tanah tentu ada kendala, namun kami garap pertama clean and clear dulu.” katanya.

Joko menambahkan BPN Subang memiliki target agar di tahun ini, penyertifikatan bidang tanah yang sudah diproses dapat selesai.

“Insyaallah kedepannya bisa mengoptimalkan 146 masuk dalam penyertifikatan, semoga akhir tahun ini dapat selesai.” lanjutnya.

Nindya Sunardini, PIC KPK Wilayah Jawa Barat, dalam sambutannya menyampaikan rapat ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan korupsi terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat dari pengembang.

“Salah satu tugas pengembang adalah menyediakan rumah layak bagi masyarakat. Kami inginkan ada intervensi dari Pemda terkait sarana prasana dan utilitas karena ada kebutuhan masyarakat di Subang terkait kejelasan fasum fasos.” tegasnya

BACA JUGA:  Sekda Subang Dorong Pemberdayaan Melalui Pelatihan WJWE

Nindya menambahkan, dengan adanya rapat yang dihadiri oleh pihak Pemerintah dan pengembang ini, diharapkan mampu memberikan solusi terkait permasalahan yang ada.
“Kami ingin melihat kendala dari pengembang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Partisipasi pengembang sangat diperlukan agar kendala yang ada bisa diselesaikan bersama.” Pungkas Nindya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan 16 Sertifikat Ase Pemda dari Kepala BPN Kabupaten Subang kepada Bupati Subang dan diskusi antara KPK RI, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dan Pengembang Perumahan di Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.

Turut hadir dalam rakor tersebut PIC KPK Wilayah DKI Jakarta, PIC KPK Wilayah Banten, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli, Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dan Pengembang Perumahan di Kabupaten Subang.