harapanrakyat.com,- Terkait dugaan monopoli BPNT di wilayah Desa Cikaso, petugas TKSK Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pun angkat bicara.
Adang, petugas TKSK Kecamatan Banjaranyar, membenarkan bahwa di wilayah Desa Cikaso terdapat dua agen E-Warong.
Meski begitu, ia tidak mengetahui masalah administrasi serta pengajuan hingga berdirinya agen Rizki Fauzi dalam program BPNT.
“Saat ini tugas TKSK hanya sebatas pemantauan saja. Sedangkan, yang lebih berwenang dalam masalah regulasi adalah Tikor Kecamatan, dan untuk masalah pengurusan agen E-Warong itu urusan pihak Mandiri,” terang Adang, Kamis (03/11/2022).
Terpisah, Tikor yang juga Sekretaris Kecamatan Banjaranyar, Dede Hendra menanggapi terkait dugaan monopoli BPNT di wilayah Desa Cikaso.
Baca Juga: Dugaan Monopoli BPNT di Banjaranyar Ciamis, 1 Orang Punya Dua E-Warong
Namun, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui mengenai permasalahan adanya dua agen E-Warong yang dimiliki oleh satu orang.
“Saat saya bertugas ke sini, E-Warong kan sudah ada. Nanti kami akan melakukan investigasi ke lapangan. Termasuk memanggil agen E-Warong yang diduga milik satu orang itu,” kata Dede Hendra.
Sebelumnya saat berlangsung audiensi pemuda Karang Taruna di Aula Kecamatan Banjaranyar, agen Jenih mengakui jika E-Warong atas nama Rizki Fauzi adalah milik keluarganya.
Meski faktanya ternyata Rizki Fauzi adalah karyawan dari Jenih. Bahkan saat ini keberadaan Rizki sedang buron. Hal itu kemungkinan terkait adanya dugaan monopoli BPNT soal kepemilikan E-Warong. (Suherman/R3/HR-Online/Editor-Eva)