Beranda Berita Nasional Terkait Batas Usia Capres Cawapres, Politisi PKS Ingatkan MK Jangan Ciptakan Aturan...

Terkait Batas Usia Capres Cawapres, Politisi PKS Ingatkan MK Jangan Ciptakan Aturan Baru

Terkait-Batas-Usia-Capres-Cawapres-Politisi-PKS-Ingatkan-MK-Jangan-Ciptakan-Aturan-Baru.jpg

harapanrakyat.com,- Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan terkait batas usia minimal untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Terkait ini, Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS, memiliki pesan penting untuk MK. Yaitu, jangan menciptakan aturan baru, dan pastikan segalanya selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

Mardani menyoroti peran MK sebagai lembaga legislasi negatif yang bertanggung jawab menjaga konsistensi dengan UUD. “Artinya, MK seharusnya tidak menciptakan hukum baru yang bertentangan dengan UUD,” tegasnya, Rabu (11/10/2023) di Jakarta.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Selain itu, Mardani mengingatkan tentang kewenangan sebenarnya yang berkaitan dengan aturan main dan regulasi. Menurutnya, kewenangan untuk mengatur substansi legislasi berada di tangan legislatif, yaitu DPR. Termasuk, mengenai batas usia Capres Cawapres yang diatur UU Pemilu.

Lebih lanjut, Mardani berharap para hakim MK menunjukkan sikap kenegarawan mereka ketika menentukan hasil gugatan mengenai batas usia Capres-Cawapres. “Adalah hal yang sangat penting bahwa hakim-hakim konstitusi menjaga nilai-nilai negarawan dalam proses hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Dana Pilpres Terbatas, Pengamat Sebut Pemilu Bisa Ditunda?

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Jadwal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres Cawapres

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK akan membacakan putusan uji materiil tentang ketentuan batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Acara tersebut akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Lantai 2, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Perlu dicatat bahwa kasus ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa individu, termasuk Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev. Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mereka (pemohon) berpendapat batas usia minimal Capres Cawapres seharusnya bisa turun menjadi 35 tahun. Asumsinya, pemimpin usia muda juga memiliki pengalaman yang cukup untuk ikut berkompetisi sebagai calon presiden dan wakil presiden. Mereka percaya bahwa inovasi dan semangat pemimpin muda akan membantu memajukan negara. (R8/HR Online/Editor Jujang)