SUBANG – Terlilit utang pinjaman online (pinjol) membuat dua petani di Subang, Jawa Barat, nekat melakukan aksi perampokan. Tim Unit Reskrim Polsek Jalan Cagak berhasil membekuk kedua pelaku yang membidik seorang nasabah bank dan menggondol uang puluhan juta rupiah.
Kedua pelaku berinisial AN (46) dan AL (43), merupakan warga Desa Gembor, Kecamatan Pagaden, Subang. Mereka merampok korban, Delin Damayati (32), yang baru saja menarik uang Rp 80 juta dari bank. Saat korban berhenti di sebuah warung nasi timbel di Jabong Tengah, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, pelaku langsung beraksi dan menggasak uang yang disimpan dalam jok motor.
“Modus pelaku adalah membuntuti nasabah yang baru keluar dari bank dengan membawa uang tunai. Begitu korban lengah, mereka langsung mengambil uangnya,” ungkap Kapolsek Jalan Cagak, Kompol Acep Hasbullah, pada Jumat (14/2/2025).
Aksi mereka terekam CCTV dan dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Saat diperiksa, AN mengaku terpaksa melakukan perampokan karena desakan utang pinjol yang harus segera dibayar. “Saya sehari-hari petani sayuran, tapi karena butuh uang mendesak dan diajak teman, saya akhirnya ikut. Ini pertama kalinya saya melakukan kejahatan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4 juta, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya. Kini, AN dan AL harus menghadapi konsekuensi hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.