Beranda Berita Nasional Terima 5 Tersangka Kasus Penganiayaan, Kejari Kota Banjar: Nanti Kita Bawa ke...

Terima 5 Tersangka Kasus Penganiayaan, Kejari Kota Banjar: Nanti Kita Bawa ke Lapas Khusus Anak

Tersangka-Kasus-Penganiayaan-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (18/6/2023) lalu kini memasuki tahap II, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Kota Banjar, Jawa Barat, ke Kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Banjar Trio Andi Wijaya, melalui Jaksa Penuntut Umum Pragesta Sudarso mengatakan, dalam pelimpahan itu ada lima orang pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti itu antara lain 1 buah stick baseball,1 buah besi berukuran 26 cm, 1 buah barnekel, 1 buah besi pipa berukuran 53 cm, dan 3 unit sepeda motor Honda Sonic.

“Hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara penganiayaan. Ada lima orang anak sebagai tersangkanya,” kata Pragesta Sudarso, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Baca Juga: Dipukul Tongkat Baseball, Kepala Korban Penganiayaan di Kota Banjar Retak

Menurutnya, saat ini kelima tersangka masih dalam penahanan hingga waktu lima hari ke depan. Rencananya kelima tersangka akan dititipkan di Rutan Polres Kota Banjar, sebelum dibawa ke Lapas khusus anak.

“Saat ini kita masih melakukan penahanan hingga 5 hari ke depan sampai tanggal 7 Juli. Sekarang kita titipkan dulu dan nanti kita bawa ke Lapas khusus anak di Bandung,” terangnya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Pasal yang Dikenakan pada 5 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kota Banjar

Ia menjelaskan, dari lima orang tersebut, dua di antaranya membawa senjata sehingga dikenakan dua pasal, yakni pasal undang-undang darurat dan perlindungan anak.

“Ada yang kita kenakan pasal undang-undang darurat beserta pasal 80 undang-undang perlindungan anak. Serta pasal 351 ayat 1 junto 55 KUHP,” jelasnya.

Lanjut Pragesta, dalam undang-undang darurat tersebut terdapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pasal 351 ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

“Terus untuk pasal 80 itu ancamannya 3 tahun 6 bulan. Tapi kan karena ini anak sifatnya jadi berlaku setengahnya orang dewasa. Sehingga untuk putusannya berapa lama kita lihat nanti fakta persidangan lah yang menentukan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Baca Juga: Terekam CCTV, Penganiayaan di Jalan Dipatiukur Kota Banjar Ternyata Gegara Sepele

Sementara itu, karena tersangka dalam kasus ini melibatkan anak di bawah umur sehingga proses persidangan akan lebih cepat jika dibandingkan dengan orang dewasa.

“Persidangan anak ini kan cepat ya, mungkin satu atau dua minggu ini sudah harus putus setelah dilimpahkan ya. Kemungkinan kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan hari Senin, karena penahanannya terbatas,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)