Beranda Berita Nasional Terekam CCTV, Dua Pelaku Begal di Bekasi Diringkus Polisi

Terekam CCTV, Dua Pelaku Begal di Bekasi Diringkus Polisi

Begal-Bekasi.jpg

harapanrakyat.com – Dua pelaku begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak bisa berkutik saat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkusnya. Dua pelaku begal itu berinisial M dan K.

Berbekal rekaman CCTV (closed circuit television, CCTV), dua pelaku begal di Kabupaten Bekasi ini sempat viral di media sosial.

Rekaman CCTV itu saat para pelaku begal ini melakukan aksinya di Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 27 Desember 2022.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga : Nekat Aniaya Anggota TNI, Pria di Garut Diringkus Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, polisi berhasil membekuk dua pelaku yang sempat viral di media sosial.

“Para pelaku begal ini beberapa kali melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi,” ungkap Twedi kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Kedua pelaku begal ini, lanjut kapolres, dalam melakukan aksi kriminalnya mengancam korban dengan senjata tajam saat menyantap makanan di sebuah warung nasi.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Sambil menodongkan senjata tajam, pelaku merampas kunci motor yang ada di atas meja kemudian membawa kabur motor korban.

“Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang berada di atas meja. Lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak,” ucap Twedi.

Baca Juga : Longsor di Kota Bogor, 2 Orang Meninggal Tertimbun

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Kepada polisi, lanjut Twedi, pelaku begal ini nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya adalah kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku begal yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi ini dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun penjara. (Setiawan/R13/HR Online/Editor-Ecep)