harapanrakyat.com,- Rofiah, terdakwa kasus susur sungai di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (1/2/2023). Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa pun menangis histeris.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa maksimal 5 tahun penjara atas kejadian meninggalnya 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis.
Tragedi tersebut terjadi pada pelaksanaan kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Leuwi Ili, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing.
Baca Juga: Jaksa Tak Siap, Sidang Kasus Susur Sungai Maut di Ciamis Ditunda
Saat diwawancarai, Yuliarti, salah satu JPU mengungkapkan alasan pihaknya menuntut terdakwa kasus susur sungai Ciamis maksimal 5 tahun penjara.
Ia mengungkapkan, karena memang terdakwa telah terbukti sesuai Pasal 359 KUHP. Adapun yang memberatkannya, karena jumlah korbannya sangat banyak yaitu sampai 11 orang meninggal dunia.
“Kita mempertimbangkan dari jumlah korban yang meninggal, dan juga harapan para keluarga korban di fakta persidangan kemarin,” ungkapnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa keluarga korban semuanya menuntut hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa kasus susur sungai.
“Karena belum adanya musyawarah mufakat, dan keluarga masih belum menerima atas meninggalnya anak mereka,” tambahnya.
Yuliarti mengatakan, dalam proses hukum tentang kasus susur sungai, sejauh ini belum ada tersangka baru.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Jalani Sidang Perdana
“Tapi hakim bisa saja ada pertimbangan lain tentang turut serta pihak lain mengenai kejadian susur sungai ini. Maka kita lihat saja nanti,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kasus susur sungai, Vera Filinda mengatakan, bahwa JPU menuntut maksimal hukuman kepada kliennya sesuai dengan Pasal 359 KUHP.
“Kita dari tim penasehat hukum terdakwa akan melakukan nota pembelaan di sidang lanjutan nanti, sesuai dengan fakta-fakta persidangan kemarin,” singkatnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)