harapanrakyat.com,- Terdakwa kasus susur sungai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Kasus tersebut menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis.
Pada sidang perdana ini, terdakwa berinisial R mendengarkan dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ciamis bacakan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Susur Sungai di Ciamis Resmi Ditahan
Dalam sidang ini juga, Dede Halim ditunjuk sebagai ketua Majelis Hakim yang mengadili terdakwa R. Adapun R ini disangkakan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penasehat hukum terdakwa kasus susur sungai, Maman Sutarman berharap, R selalu sehat dan juga tegar untuk menjalani proses persidangan.
“Tadi setelah dibacakan surat dakwaan, dan saya setelah berkoordinasi dengan terdakwa. Beliau (terdakwa) tidak keberatan, dan kami tidak mengajukan eksepsi,” katanya.
Baca Juga: Mengenang 1 Tahun Tragedi Susur Sungai Ciamis, Keluarga Korban Doa Bersama
Lanjutnya menambahkan, bahwa kliennya sempat mengajukan permohonan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah kepada Majelis Hakim. Adapun yang mengajukannya adalah suaminya atau keluarga.
Maman menambahkan, alasan terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah itu, karena mempunyai anak.
“Saya belum tahu apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak. Karena itu kewenangan dan kebijakan ada di Majelis Hakim,” tuturnya.
Sedangkan agenda selanjutnya, sambung kuasa hukum terdakwa, sidang kasus susur sungai Ciamis ini akan kembali dilaksanakan pada dua minggu ke depan.
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan ini berlangsung singkat, kurang lebih sekitar 30 menit. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)