KBRN, Bandung: Mantan manajer PT Pos Financial (Posfin) Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (18/07/2022). Dalam putusannya, hakim menyatakan Terdakwa Rico terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Deniza Candra dengan pidana penjara 6 tahun dan enam bulan,” ucap hakim dalam persidangan.
Selain dikenakan kurungan badan, Rico juga dikenakan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
“Membayar uang pengganti Rp 200 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak memiliki harta benda sesuai uang pengganti maka dipidana selama delapan bulan,” katanya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Rico, sebenarnya lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Pada sidang sebelumnya, Rico dituntut JPU, 10 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, jaksa mengajukan banding. Sementara Rico mengambil sikap pikir-pikir.
Sementata Ira Mambo, kuasa hukum terdakwa Rico menyatakan, kliennya bukan aktor utama dalam praktik korupsi itu. Menurut Ira, aktor utama dari perkara ini merupakan almarhum Suharto yang bertindak sebagai direktur utama.
“Seperti yang sudah diketahui, perkara ini pelaku intelektualnya bapak Suharto. sedangkan Rico hanya pegawai atau manajer akutansi yang dibawa oleh Bapak Suharto,” ucap Ira.
Untuk diketahui, Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek. Dia didakwa merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.
Dalam perkaranya, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif, bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.