Subang – Reformasi birokrasi di Kabupaten Subang mulai digerakkan dengan langkah tegas. Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat karena tidak disiplin menjalankan tugas. Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, yang akrab disapa Kang Rey, menyampaikan hal ini langsung saat briefing staf di Aula Oman Syahroni, Senin (2/6/2025).
Kang Rey menyebut keresahannya berawal dari masih maraknya sikap indisipliner di kalangan ASN. Ia menekankan bahwa sebagai pemimpin, dirinya akan berdosa bila membiarkan hal itu terus terjadi tanpa tindakan nyata.
“Kalau saya diam, artinya saya ikut andil dalam ketidakbaikan itu,†ucapnya. Ia menyoroti ASN yang tidak bekerja, tapi tetap menerima gaji, bahkan ada yang diam-diam memiliki pekerjaan lain. Bagi Kang Rey, itu adalah bentuk korupsi paling nyata.
Reformasi ini, kata Kang Rey, bukan sekadar wacana. Ia telah mendapat restu dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk bertindak tegas. Bahkan jika pelaku indisipliner adalah saudaranya sendiri, ia tak akan ragu mencabut status ASN-nya.
Dalam briefing tersebut, seluruh Kepala OPD dan Camat dikumpulkan bersama sekretarisnya. Tujuannya, menciptakan penilaian objektif. Menurut Kang Rey, ASN yang rajin tapi kurang mahir teknologi pun harus dinilai adil, begitu pula yang hanya mengisi absen tanpa bekerja.
Tekad Kang Rey makin terlihat saat ia mengungkapkan bahwa 10 ASN telah disidang dan segera diberhentikan karena melanggar aturan disiplin ASN dari BKN dan Kemendagri. Mereka terbukti tidak masuk kerja selama 28 hari dalam setahun atau bolos 10 hari berturut-turut.
Tak hanya soal sanksi, Kang Rey juga menyiapkan sistem penghargaan. Tunjangan dari ASN yang lalai akan dialihkan kepada ASN yang menunjukkan kinerja unggul, termasuk yang rela lembur demi pelayanan publik.
Ia ingin ASN di Subang bergerak cepat dalam merespons keluhan masyarakat, terutama yang disampaikan melalui media sosial. “Saya ingin setiap rupiah gaji ASN menghasilkan pelayanan yang dirasakan langsung oleh warga,†tegasnya.