Beranda Berita Subang Tawuran Berdarah di Jalur Pantura: Remaja Tewas, Polisi Amankan 11 Pelaku

Tawuran Berdarah di Jalur Pantura: Remaja Tewas, Polisi Amankan 11 Pelaku

tawuran remaja Pantura Subang

Subang – Pagi buta yang biasanya hanya ditemani deru truk di jalur Pantura, mendadak berubah jadi panggung tragedi. Sabtu dini hari (13/9/2025), di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, dua kelompok remaja beradu nyali dengan senjata tajam. Hasilnya? RS (17) tewas di tempat usai terkena bacokan di kepala.

Tak hanya itu, WP (14) juga jadi korban. Lehernya robek, hingga harus dilarikan ke RS Mitra Pelumbon Patrol. “Korban meninggal dunia diketahui berinisial RS (17) di TKP akibat luka bacokan di kepala, sedangkan korban WP (14) mengalami luka robek di leher dan masih dirawat di RS Mitra Pelumbon Patrol,” terang Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Minggu (14/9/2025).

BACA JUGA:  Tiga Sesar Baru di Subang: Ancaman Tersembunyi di Balik Sungai Cipunagara

Lalu, apa yang bikin para remaja ini begitu nekat? Ternyata bukan karena dendam turun-temurun ala sinetron, melainkan tantangan di Instagram! “Motif dari kejadian tersebut para pelaku melakukan aksi tawuran bukan karena dendam pribadi, tetapi semata-mata untuk mencari lawan dan membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial,” ungkap Dony.

BACA JUGA:  Harga Beras di Subang Naik, Penjualan Turun Hingga 50%

Begini kronologinya: admin masing-masing akun saling lempar tantangan. Setelah itu, kedua kubu sepakat bertemu di jalur Pantura, perbatasan Indramayu–Subang. Lokasi pun dipilih, dan setibanya di sana, puluhan remaja langsung turun dari kendaraan. Tanpa banyak basa-basi, mereka saling serang dengan celurit dan balok kayu.

Polisi tak tinggal diam. Usai kejadian, 11 remaja berhasil ditangkap. Nama-nama seperti ZA, DM, ME, IF, RDS, RM, MSA, MIS, ARS, T, dan AFM pun kini berurusan dengan hukum. “Petugas juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat tawuran seperti celurit,” tambah Dony.

BACA JUGA:  Bupati Subang Tinjau Pelabuhan Patimban: Siapkan Subang Jadi Pusat Industrialisasi

Akibat ulah mereka, para remaja ini dijerat dengan pasal berat. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan 170 KUHP. Sebuah pelajaran pahit bahwa konten medsos bisa berujung tragis.