Beranda Berita Nasional Tarif Retribusi Parkir dan PKL di Kota Banjar Bakal Naik

Tarif Retribusi Parkir dan PKL di Kota Banjar Bakal Naik

Retribusi-Parkir-dan-PKL.jpeg

harapanrakyat.com,- Tarif retribusi parkir kendaraan bermotor di tepi jalan raya di Kota Banjar, Jawa Barat, dan retribusi pedagang kaki lima (PKL) bakal mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tujuan penyesuaian tarif baru retribusi parkir kendaraan tersebut untuk mendongkrak potensi pendapatan daerah (PAD). Selama ini Pemkot Banjar masih menggantungkan pendapatan dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi II Kota Banjar Asep Saefurrohmat menyampaikan rencana penyesuaian retribusi itu usai evaluasi capaian realisasi PAD bersama Mitra Kerja di Gedung DPRD Kota Banjar, Selasa (4/7/2023).

Asep mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya penyesuaian-penyesuaian baru tentang pajak dan retribusi. Nantinya penyesuaian itu akan diatur melalui Perda.

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

Penyesuaian tarif baru tersebut untuk mendongkrak PAD seperti retribusi parkir dan retribusi pedagang kaki lima atau PKL.

Pihaknya akan melakukan pembahasan rencana penyesuaian tarif retribusi tersebut bersama Pansus DPRD. Sebelumnya nantinya Perda tersebut ditetapkan.

“Kita akan membahas nanti. Sebab sekarang ada regulasi terbaru dan kita harus ada penyesuaian seperti halnya retribusi,” kata Asep.

Rencana Tarif Baru Retribusi Parkir dan PKL

Menurut Asep, rencana penyesuaian retribusi tersebut perlu untuk menambah PAD yang selama ini masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Ihwal besaran penyesuaian tarif parkir dan PKL belum ada penentuan. Namun bisa saja untuk tarif parkir misalnya dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Apalagi melihat di lapangan untuk pembayaran retribusi parkir rata-rata Rp 2.000. Termasuk retribusi pedagang kaki lima yang sebelumnya Rp 1500.

“Sekarang belum ditentukan. Kita sesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Akan kami bahas dulu Karena toh di lapangan juga tarif parkir itu juga kan ya ada yang Rp 2000. Retribusi PKL juga harus ada penyesuaian karena sudah lama ngga ada kenaikan,” katanya.

Baca Juga: DPRD Kota Banjar Evaluasi Realisasi PAD Semester 1, Baru Tercapai 40 Persen

BACA JUGA:  DAHANA Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sukabumi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno mengatakan, pihaknya juga menyambut baik penyesuaian tarif retribusi parkir itu. Langkah itu cukup efektif untuk menggenjot PAD.

Sebab itu, pihaknya meminta agar Raperda terkait pajak dan retribusi daerah bisa secepatnya terealisasi. Pihaknya juga ingin memberikan saran masukan sebelum raperda tersebut ditetapkan.

“Kami juga ingin nantinya ada penyesuaian-penyesuaian baru. Kami juga ingin nantinya ada koordinasi untuk memberikan saran masukan terkait tarif retribusi parkir dan PKL,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)