Beranda Berita Nasional Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Pekan Depan

Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Pekan Depan

parkir-off-street.jpg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, segera menerapkan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyesuaian tarif parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off Street).

Selain itu, regulasi lain mengenai tarif parkir di Kota Bandung ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off Street).

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, sejak 2014 lalu tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian.

Baca Juga : Parkir di Badan Jalan, Jadi Penyebab Kemacetan di Kota Bandung

Hal itu berbanding terbalik dengan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir yang mengalami kenaikan.

“Saat ini kami mulai melakukan sosialisasi (penyesuaian) tarif parkir off street di Kota Bandung. Penyesuaian tarif ini dapat turut merangsang masyarakat beralih ke moda transportasi umum. Dampaknya dapat mengurangi kemacetan di Kota Bandung,” ungkap Khairur di Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Selain itu, lanjut Khairur, dengan adanya penyesuaian tarif parkir off street ini untuk menunjang iklim investasi di Kota Bandung.

“Saat ini salah satu permasalahan di Kota Bandung yaitu kemacetan kendaraan. Salah satu penyumbang kemacetan ini di antaranya banyaknya parkir di badan jalan (on street). Ke depannya kita dorong agar parkir off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan,” ucapnya.

Penyesuaian Tarif Parkir Mulai 11 Januari 2023

Penyesuaian tarif parkir off street ini, kata dia, mulai efektif berlaku pada 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi penyesuaian tarif parkir, lanjut Khairur, dilakukan terhitung mulai 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

“Terhitung mulai hari ini (Rabu, 4/1/2023), kami sosialisasikan penyesuaian tarif parkir baru. Brosus sosialisasi ini kami pasang di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Baca Juga : Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Tahun 2023

Berikut tarif parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih, pada 1 jam pertama, sebesar Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk penambahan tiap 1 jam berikutnya dikenakan Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua), pada 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih, pada 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

2. Kendaraan Roda 2 (dua), pada 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 – Rp. 100.000. (Ecep/R13/HR-Online)