Beranda Berita Nasional Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Tahun 2023

Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Tahun 2023

Dishub-Ciamis.jpg

harapanrakyat.com,- Tarif parkir berlangganan di Ciamis, Jawa Barat akan mulai berlaku pada tahun 2023 mendatang. Pemkab Ciamis pun melakukan sosialisasi petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/12/2022).

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Achmad Yani menjelaskan, parkir berlangganan merupakan program kerja Pemerintah Daerah Ciamis untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.

Menurutnya, melalui parkir berlangganan ini, Pemkab Ciamis bermaksud memberikan pelayanan lebih murah dan lebih baik lagi kepada masyarakat.

“Retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor,” terangnya.

Achmad Yani juga menjelaskan, dasar hukum parkir berlangganan yakni Perda No. 7 Tahun 2020, atas perubahan kedua Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Adapun alur pendaftaran parkir berlangganan tersebut yakni, wajib retribusi, wajib membawa persyaratan seperti fotocopi KTP dan STNK. Kemudian, mendatangi Kantor Bapenda atau Samsat.

Baca Juga: Program Parkir Berlangganan Tepi Jalan, Dishub Ciamis Siapkan 140 Juru Parkir

Setelah itu, menuju loket petugas dan wajib retribusi menerima bukti pembayaran. Selanjutnya, stiker dan kartu parkir berlangganan.

“Titik parkir berlangganan itu di seluruh tepi jalan umum wilayah Kabupaten Ciamis yang telah ditetapkan. Parkir berlangganan tidak berlaku di lokasi tempat parkir khusus. Seperti tempat wisata, gedung pertemuan, sarana olahraga, toko modern dan rumah sakit,” terang Achmad Yani.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Gali Potensi Retribusi Melalui Parkir Berlangganan di Ciamis

Sementara itu, Sekda Ciamis Tatang mengatakan, parkir berlangganan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggali potensi yang ada pada retribusi parkir.

“Sesuai persetujuan bersama dari DPRD Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020 lalu, dan Bupati Ciamis juga telah melakukan tanda tangani Perda tersebut,” katanya.

Baca Juga: Dishub Ciamis Tegaskan ATCS Bukan Alat Tilang Elektronik

Berdasarkan Perda tersebut, masyarakat nantinya hanya membayar satu kali. Karena pembayaran parkir berlangganan ini pada saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat atau Kantor Bapenda.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Untuk tarif parkir berlangganan di Ciamis, kendaraan roda dua (motor) Rp 20 ribu, roda empat (mobil), baik sedan maupun minibus Rp 40 ribu. Kemudian, kendaraan penumpang dan mobil barang Rp 60 ribu.

Menurut Tatang, meskipun secara nominal tarif tersebut relatif kecil. Namun, jika melihat potensi kendaraan secara signifikan kemungkinan besar akan menaikan PAD Kabupaten Ciamis.

“Maka dari itu, dengan adanya peraturan tersebut kami harap para pegawai ASN dan BUMN atau BUMD dan lainnya, dapat memahami peraturan parkir berlangganan ini. Juga dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkas Tatang. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)