Beranda Berita Nasional Target Retribusi Parkir Berlangganan di Ciamis Capai Rp 2,3 Miliar

Target Retribusi Parkir Berlangganan di Ciamis Capai Rp 2,3 Miliar

Target-Retribusi-Parkir-Berlangganan-di-Ciamis-Capai-Rp-23-Miliar.jpeg

harapanrakyat.com,- Parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan segera diberlakukan, usai launching yang akan dilaksanakan Dinas Perhubungan Ciamis, minggu depan.

Plt Kadishub Ciamis, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan door to door ke setiap Desa dan Kecamatan, untuk melakukan sosialisasi. Sekaligus menarik retribusi bagi masyarakat yang ingin mengikuti program parkir berlangganan.

“Nanti Dishub akan turun ke masyarakat, berikan sosialisasi. Masyarakat pun bisa langsung membayar retribusi parkir berlangganan di wilayahnya masing-masing, ke petugas Dishub saat sosialisasi,” ujar Ahmad Yani, Senin (13/2/2023).

Ia menyebut, sementara ini, pihaknya menargetkan retribusi dari parkir berlangganan sebesar Rp 2,3 miliar per tahun.

Nilai tersebut jauh dari target retribusi parkir saat masih konvensional (reguler), yang hanya Rp 750 juta per tahun.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Tentunya parkir berlangganan ini membuat PAD meningkat. Kita berharap, target tersebut tercapai dengan bantuan semua pihak,” katanya.

Ahmad Yani menjelaskan, program parkir berlangganan di Ciamis, diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Ciamis nomor 7 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011, tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Kemudian untuk pelaksanaan teknisnya, diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 55 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum.

“Jadi kita harap, masyarakat Ciamis khususnya bisa mengikuti program parkir berlangganan ini. Karena parkir berlangganan menguntungkan masyarakat, hanya bayar sekali dalam satu tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Adapun retribusi parkir berlangganan, untuk roda 2 sebesar Rp 20 ribu/tahun, kendaraan roda 4 sebesar Rp 40 ribu/tahun dan bus atau truk sebesar  Rp 60 ribu/tahun.

“Bagi yang tidak mengikuti parkir berlangganan, tetap akan ditarik retribusinya dengan karcis reguler,” jelas Ahmad Yani.

Untuk membedakan kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan, pihaknya akan memberikan stiker yang ditempel di kendaraan tersebut.

Baca juga: Aturan Parkir Berlangganan di Ciamis Diungkap Kabag Hukum

Parkir Berlangganan Upaya Bersama DPRD Ciamis dan Pemda

Sementara itu H Oih Burhanudin, Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, mengaku lega akhirnya Ciamis bisa menerapkan parkir berlangganan.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kata dia, DPRD mendorong parkir berlangganan sejak tahun 2020. Dimulai dengan membuat Perda soal parkir berlangganan.

“Dengan parkir berlangganan ini, selain PAD meningkat tajam, masyarakat juga diuntungkan karena dalam satu tahun cukup membayar parkir beberapa puluh ribu saja,” katanya.

Berbeda dengan parkir konvensional (reguler). Terkadang masyarakat pergi ke pasar, harus sampai 3 kali bayar parkir, akibat berpindah-pindah lokasi parkir.

“Parkir berlangganan di Ciamis ini merupakan salah satu upaya bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan juga meringankan beban masyarakat,” pungkas H Oih. (R8/HR Online/Editor Jujang)