Subang – Tahun 2025 menjadi tantangan baru bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang dengan menetapkan target kenaikan pajak daerah yang signifikan. Fokus utamanya meliputi pajak hiburan, pajak makanan dan minuman, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kasubbid Penagihan Bapenda Subang, Deden Sujatmika, mengungkapkan bahwa realisasi pajak hiburan menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, pajak hiburan berhasil melampaui target dengan capaian Rp3,22 miliar atau 107,51% dari target Rp3 miliar. Meski menurun pada 2023 menjadi 95,59%, angka tersebut kembali melonjak pada 2024 dengan capaian Rp4,50 miliar atau 109,35%.
“Tahun 2025, target pajak hiburan naik menjadi Rp5,2 miliar. Sementara itu, target pajak makanan dan minuman dipatok Rp2,6 miliar, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp11,8 miliar,” ujar Deden.
Meski optimis, Bapenda Subang belum memiliki data rinci terkait kontribusi dari masing-masing destinasi wisata di Kabupaten Subang. “Kami hanya mencatat kontribusi dari sektor-sektor pajak secara keseluruhan,” tambahnya.
Kabupaten Subang dikenal memiliki potensi pariwisata yang besar. Destinasi alam dan rekreasi yang terus berkembang menjadi daya tarik utama, membawa wisatawan dari berbagai daerah untuk berkunjung.
Deden menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam meningkatkan kontribusi sektor pariwisata dan hiburan. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan target pajak 2025 dapat tercapai, mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Subang.
“Kami berharap tren positif ini dapat terus berlanjut demi kemajuan Subang di masa depan,” tutupnya.