Beranda Berita Nasional Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK

Tak-Terima-Ditetapkan-Tersangka-Wamenkumham-Eddy-Hiariej-Gugat-KPK.jpg

harapanrakyat.com,- Tidak terima atas penetapan tersangka, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Selain Wamenkumham Edward, gugatan juga dilayangkan oleh Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Edward, dan Yosie Andika Mulyadi, seorang advokat.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi kebenaran gugatan tersebut. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan gugatan telah masuk agenda persidangan. “Pelaksanaan sidang perdana yaitu hari Senin, 11 Desember 2023. Dengan hakim tunggal, Estiono,” jelasnya, Senin (4/12/2023) di Jakarta.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK, Janji Berantas Korupsi

Di tempat terpisah, pihak KPK menegaskan, siap menghadapi gugatan tersebut. “Silakan saja. Kami siap menghadapi (Gugatan Wamenkumham),” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Menurut Ali Fikri, lembaga antirasuah melaksanakan prosedur dan juga ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, pihaknya yakin dan siap menghadapi gugatan Wamenkumham cs tersebut.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik KPK telah menandatangani surat penetapan tersangka atas nama Edward Omar Sharif Hiariej yang saat ini menjabat Wamenkumham sekitar dua pekan lalu. Eddy Hiariej menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap.

“Kurang lebih dua pekan lalu, kami telah menetapkan status tersangka terhadap Wamenkumham. Penetapannya, telah kami tanda tangani,” ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, Kamis (9/11/2023) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, selain Wamenkumham, Alexander menyatakan KPK juga menetapkan empat tersangka lain. “Jumlahnya empat, tersangka dari pihak penerima tiga orang. Dan, tersangka dari pihak pemberi satu orang,” tandasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)