Subang – Unit Reskrim Polsek Pagaden bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang menghebohkan warga Subang. Seorang pemuda berinisial RAH alias Pow, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan penganiayaan berat terhadap seorang remaja.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, 4 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Nagrogjaya RT 07/02, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Korban, seorang remaja berusia 16 tahun berinisial IB, diketahui tengah berkunjung ke kontrakan temannya. Saat hendak pulang, korban bertemu dengan terduga pelaku yang sedang nongkrong di sekitar lokasi. Saling tegur yang semula biasa saja berubah menjadi adu mulut, hingga akhirnya terjadi kekerasan.
Menurut keterangan Kompol Dede, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong. Namun tak berhenti di situ, pelaku juga memukulkan bongkahan tembok ke kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan kiri, bibir, dan pelipis kiri.
Korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Pagaden untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Luka-luka yang dialami dikategorikan sebagai luka berat.
Berbekal keterangan saksi dan bukti di lapangan, Unit Reskrim Polsek Pagaden berhasil meringkus RAH dalam waktu kurang dari sehari. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pagaden.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kapolsek.