Beranda Tak Berkategori Tak Kunjung Kembalikan Mobil Pinjaman, Dudi Dibekuk Polisi di Karawang

Tak Kunjung Kembalikan Mobil Pinjaman, Dudi Dibekuk Polisi di Karawang

Tak Kunjung Kembalikan Mobil Pinjaman, Dudi Dibekuk Polisi di Karawang
dok. Polsek Cisalak

SUBANG – Seorang pria asal Cisalak, Subang, akhirnya diamankan polisi setelah dua bulan menghilang usai meminjam mobil dan tak kunjung mengembalikannya. Pelaku, Dudi Sihabudin, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cisalak Subang di sebuah persembunyian di Kampung Ciherang, Desa Badami, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, pada Senin (17/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Cisalak, Iptu Endang Pirtana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, Dudi meminjam mobil Mitsubishi Pickup putih milik seorang pria bernama Apek.

BACA JUGA:  Dua Pria Subang Tertangkap Bawa 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh

Namun, hingga pertengahan Februari 2025, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Pelaku bahkan menghilang tanpa jejak, membuat pemilik mobil kebingungan.

“Awalnya pelaku hanya meminjam, tetapi setelah berbulan-bulan mobil tak juga dikembalikan, dan ia pun sulit dihubungi,” ujar Iptu Endang pada Senin (17/2/2025) petang.

Merasa dirugikan, Apek akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cisalak. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa Dudi berada di wilayah Telukjambe Barat, Karawang.

BACA JUGA:  Pj Bupati Subang Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Publik Bebas Pungli

Tim Reskrim Polsek Cisalak bergerak cepat. Pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, mereka meluncur ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku. Dengan bantuan Polsek Telukjambe Barat, petugas berhasil membekuk Dudi tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Pickup Mitsubishi putih milik korban,” tambah Iptu Endang.

BACA JUGA:  Pesona Wisata Air Tajaherang Subang: Liburan Hemat di Tengah Alam

Kini, Dudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk proses hukum lebih lanjut.