MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang ditahun ini 2023 kembali akan menerima sertifikat khusus untuk UMKM yang ada di Kabupaten Subang sebanyak 1.081.
Hal tersebut menindaklanjuti surat Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia Nomor B-10/KUMK/dep.2.1/I /2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal permintaan data usulan calon penerima calon lokasi atau (CPCL) sertifikasi hak atas tanah atau SHAT tahun 2023.
Menurut Yayat Sudrajat, Kepala Dinas DKUPP melalui Dedeh Agustini Ependi Kabid UMKM dinas DKUPP kabupaten Subang mengatakan kepada Mediajabar.com pada Kamis (19/1/2023), bahwa untuk tahun 2023 dinas DKUPP telah mengirimkan data ke provinsi itu sebanyak 1081 UMKM.
“Alhamdulillah untuk tahun 2023 Kabupaten Subang mendapat 10,81 sertifikat khusus untuk UMKM,dan Data yang masuk dari tiap tiap Desa alhamdulilah terakomodir seluruhnya dan pendataan sebagian sudah masuk data-data dari tiap-tiap desa dan UMKM yang akan mendapatkan sertipikat harus dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Dedeh.
Dijelaskan Dedeh, bahwa untuk UMKM Kabupaten Subang, sebelumnya dikasih jatah oleh provinsi itu sebanyak 750 karena permohonan permohonan dari desa itu sangat banyak sejumlah 1081.
“Jadi kita ngelobi lagi ke provinsi supaya tahun 2023 yang jumlah 10.81 ini terakomodir semua Alhamdulillah kemarin ada surat dari provinsi bahwa Kabupaten Subang semuanya terakomodir 10,81 khusus untuk UMKM untuk mendapatkan sertifikat tanah yang terdata sudah ada di 16 Desa di kabupaten Subang,” jelasnya.
Lebih lanjut Dedeh menambahkan bahwa Pihak Dinas DKUPP sudah berkoordinasi dengan pihak BPN mengenai jumlah Tiap Desa yang nantinya CPCL akan menerima Sertipikat untuk UMKM merata di tiap Desa.
“Kita koordinasi dengan BPN itu keinginan BPN jangan sampai satu desa ada 23 cpcl harusnya satu Desa 100 cpcl dilihat ukm-nya yang banyak dan desa itu yang belum mendapatkan bantuan ptsl Jadi tidak boleh double ada ptsl ada cpcl nah kalau satu desa itu ada ptsl berarti cpcl enggak bisa masuk,” pungkas Dedeh.