Beranda Berita Nasional Tahun 2022 Kasus Campak di Jawa Barat Masuk Kategori KLB

Tahun 2022 Kasus Campak di Jawa Barat Masuk Kategori KLB

Aplikasi-Sehat-IndonesiaKu-Hadir-Monitor-Imunisasi-Anak-Secara-Digital.jpg

harapanrakyat.com,- Sepanjang 2022, jumlah kasus campak yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat mencapai 1.943 kasus.

Tingginya kasus suspect campak di Jawa Barat itu sempat dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Ketua Tim Surveilans Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Dewi Ambarwati mengatakan dengan angka tersebut, maka kasus penyakit campak masuk KLB.

“Jadi betul KLB (kasus campak) pada tahun 2022. Karena memang di Jawa Barat, kasusnya meningkat. Tetapi itu, kejadiannya di pertengahan tahun lalu ada 1.943 kasus suspek dan yang positif 508 kasus,” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga : Gejala Campak pada Anak Wajib Anda Tahu Sebelum Terlambat

Menurut Dewi, pada awal tahun 2023, sudah ada 19 kasus campak yang tercatat di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Dewi menjelaskan, tingginya kasus campak pada tahun 2022 lalu, lantaran adanya penularan virus yang cukup masif. Di antaranya melalui droplet atau infeksi percikan dahak, batuk, hingga pilek.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Pihaknya mengakui, dengan kurangnya pemberian imunisasi pada anak, maka dapat menjadi pemicu terpapar virus campak.

“Kebanyakan anak yang positif tersebut, karena riwayat imunisasinya tidak lengkap. Seharusnya pemberian imunisasi campak itu pada usia 9, 18, hingga 24 bulan. Selanjutnya pemberian imunisasi campak lagi pada kelas 1 SD pada bulan imunisasi anak sekolah,” ucapnya.

Baca Juga : Sejumlah Siswa di Banjar Menangis saat Diimunisasi Campak & Rubella

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Oleh karena itu, Dewi berharap, para orang tua dapat memperhatikan kembali riwayat imunisasi anaknya. Sehingga mendapatkan imunisasi lengkap pada masa pertumbuhannya.

Dewi menjelaskan bahwa harus memberikan hak anak, dengan memberikan imunisasi secara lengkap, baik imunisasi dasar rutin, imunisasi lanjutan, bahkan imunisasi anak sekolah.

“Maka tidak hanya campak saja (dalam pemberian imunisasi), tapi harus secara lengkap,” kata Dewi. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)