harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, memberikan 2 lampu penerangan untuk dua restoran yang ada di wilayah Ciamis.
Pemberian lampu penerangan itu, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Ciamis, atas kontribusinya membayarkan pajak restoran.
Adapun 2 rumah makan itu yakni RM Saung Jembar di Kecamatan Cihaurbeuti dan RM Cibiuk di Kecamatan Sindangkasih.
Lampu penerangan itu langsung dipasangkan oleh pihak Dinas Perhubungan di titik lokasi parkir restoran.
Selain itu berlangsung juga penyerahan Roll Banner dan cinderamata, oleh Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefullah, Kamis (25/5/2023).
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi dari pemda Ciamis kepada pengusaha rumah makan yang taat dan sadar membayar pajak.
“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada para pengusaha restoran, yang taat dan mempunyai kesadaran bayar pajak. Kesadaran dalam membayar pajak ini, tentunya berpengaruh terhadap PAD Ciamis,” ungkap Aef.
Baca juga: Bapenda Ciamis Pantau Sumber Pendapatan Daerah saat Momen Lebaran
Adapun pajak dari kedua rumah makan itu, nilai yang dibayarkan fluktuatif antara Rp 20 sampai 30 juta.
“Mereka melakukannya secara mandiri atau self assessment yaitu si pengusaha menghitung, lalu melaporkan dan membayarkan pajaknya sendiri,” katanya.
Ia berharap, kesadaran taat pajak dari kedua pengusaha restoran tersebut bisa dicontoh oleh pengusaha-pengusaha lainnya di Ciamis.
“Ayo bayar pajak, jangan ragu atau takut, karena pajak restoran ini, nominalnya sudah disesuaikan dengan jumlah banyaknya konsumen yang makan. Dan pajaknya dibayar oleh konsumen,” jelas Aef.
Jenal Mutaqin pemilik RM Saung Jembar, mengucapkan terima kasih kepada Bapenda Kabupaten Ciamis atas apresiasi yang telah diberikan.
“Saya mengajak kepada pengusaha rumah makan lainnya, agar bersama-sama taat membayar pajak untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Ciamis,” ucapnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)