harapanrakyat.com,- KPU Kota Banjar menyebutkan surat keterangan kematian menjadi salah satu kendala petugas penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendataan daftar pemilih. Hal itu terjadi karena warga yang meninggal belum memiliki akta kematian.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut proses untuk mengurus administrasi berupa akta kematian bagi orang yang meninggal cukup mudah dan cepat.
Kepala Disdukcapil Kota Banjar Heri Sapari melalui Kabid. Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan, Iwan Kustiawan, mengatakan, proses untuk mengurus administrasi berupa akta kematian bagi orang yang sudah meninggal cukup mudah dan cepat.
Baca Juga: KPU Kota Banjar Merespon Soal Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih
Prosesnya cepat hanya sekitar 15 menit dengan catatan warga ataupun pihak keluarga yang akan mengurus akta kematian tersebut sudah formulir dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
“Prosesnya cukup mudah sebetulnya. Sekitar 15 menit bisa selesai asalkan persyaratannya sudah lengkap,” kata Iwan kepada harapanrakyat.com, Kamis (16/3/2023).
Iwan menyebutkan, persyaratan yang harus dilengkapi oleh warga yang akan mengurus akta kematian tersebut yaitu identitas diri KTP dan kartu keluarga (KK) warga yang meninggal dan identitas diri pihak pelapor atau keluarga.
Proses Pembuatan Akta Kematian Disdukcapil Kota Banjar
Setelah persyaratan lengkap, kemudian tinggal mengisi formulir data kematian. Formulir tersebut sudah tersedia di setiap masing-masing desa/kelurahan, baik cetak maupun elektronik (digital).
Setelah datanya lengkap, lanjutnya, pihak desa/kelurahan akan mengirimkan data tersebut ke Disdukcapil. Warga yang akan mengurus administrasi akta kematian tersebut juga bisa datang langsung sendiri ke kantor Disdukcapil.
“Setelah persyaratannya lengkap nanti dari kami Disdukcapil yang menerbitkan akta kematian tersebut. Jadi pengambilannya di kantor Disdukcapil,” katanya.
Lebih lanjut terkait problem administrasi surat kematian yang menjadi salah satu kendala dalam pendataan daftar pemilih pemilu, menurutnya, perlu ada koordinasi dengan instansi terkait untuk kemudian bisa ditindaklanjuti oleh desa/kelurahan.
Menurut Iwan, untuk membuat akta kematian tersebut harus ada dasar pelaporan. Selain itu juga perlu keterangan kematian dari warga melalui desa/kelurahan baru kemudian bisa diproses.
Ia pun menegaskan data warga meninggal tidak bisa dihapus kecuali dengan membuat akta kematian.
“Data tidak bisa dihapus kalau tidak membuat akta kematian. Untuk mengurus itu harus kita lihat datanya. Harus ada laporan dari desa/kelurahan baru bisa proses penerbitan akta kematian,” tandasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)