harapanrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, membutuhkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 51.968 orang. Sejumlah petugas tersebut akan disebarkan di setiap TPS di Kota Bandung.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, kebutuhan KPPS tersebut untuk mensukung kelancaran proses Pemilu 2024. Saat ini, pihaknya sedang melaksanakan proses rekrutmen petugas tersebut.
“Nanti para petugas KPPS ini, akan kita tempatkan di setiap TPS di Kota Bandung,” ungkapnya, Senin (18/12/2023).
Baca Juga : KPU Bandung Barat Terima Logistik Pemilu 2024
Menurut Ketua KPU Kota Bandung ini, sebagai bentuk antisipasi banyaknya petugas KPPS yang sakit seperti pada Pemilu serentak periode sebelumnya, pihaknya menyertakan sejumlah persyaratan. Terutama terkait riwayat kesehatan dalam proses memilih petugas tersebut.
“Untuk pemilu kali ini, ada screening kesehatan seperti cek kolesterol, gula darah, dan tekanan darah. Serta riwayat kesehatan lainnya,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Bandung ini menjelaskan, untuk kelengkapan ketentuan lain bagi masyarakat yang ingin ikut jadi petugas KPPS, di antaranya domisili di wilayah kerja KPPS. Kemudian bukan anggota partai politik tertentu, pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan usia antara 17 tahun hingga 55 tahun.
Lalu, kata Suharti, persyaratan lainnya yaitu dokumen terkait tidak memiliki penyakit komplikasi, bebas dari narkotika dan surat sehat rohani. Serta tidak menjadi tim pemenangan dalam 5 tahun terakhir.
Baca Juga : Lantik PPK Sepihak, DPRD Kabupaten Bandung Merasa Dilecehkan KPUD
Ia menambahkan seleksi petugas KPPS tersebut, juga bakal melalui beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelantikan yang rencananya pada 25 Januari 2024.
“Karena petugas KPPS merupakan salah satu ujung tombak akan suksesnya Pemilu, termasuk di Kota Bandung. Terlebih mereka memiliki peran penting untuk mensukseskan pemungutan suara di tingkat TPS,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)