Kabupaten Subang kini lagi tegas-tegasnya.
Semua kendaraan usaha yang beroperasi di wilayahnya wajib pakai plat nomor “T” Subang, bukan plat dari daerah tetangga.
Langkah ini bukan sekadar urusan pelat besi di bemper, tapi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Dalam surat itu, ditegaskan adanya masalah serius: truk angkutan barang, terutama air minum dalam kemasan (AMDK), sering kelebihan muatan. Dampaknya? Jalan rusak, udara kotor, dan macet yang bikin warga Subang geleng kepala.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR menegaskan bahwa perusahaan dan ekspedisi harus segera menyesuaikan aturan itu.
“Surat edaran Gubernur, dalam waktu dekat harus segera dievaluasi oleh PT. Tirta Investama, dan pihak ekspedisinya, untuk segera menyesuaikan surat edaran tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, kebijakan soal jam operasional kendaraan angkutan juga bukan keputusan sepihak.
“Saya membuat aturan jam operasional, bukan keinginan saya sendiri, tetapi hasil keputusan bersama dengan Pak Gubernur juga,” tegasnya.
Dalam aturan itu, ada ketentuan jelas: lebar kendaraan maksimal 2.100 mm, berat total 8 ton, dan muatan sumbu terberat (MST) juga 8 ton.
Namun ternyata, laporan masyarakat justru menunjukkan banyak pelanggaran jam operasional oleh kendaraan berat.
“Hampir 80 persen laporan masyarakat yang saya terima itu, kaitannya dengan truk yang melanggar jam operasional,” ungkapnya.
Reynaldy pun menegaskan bahwa keselamatan warga Subang adalah prioritas.
“Jangan sampai terjadi kebijakan yang lebih ekstrem dari ini. Karena keselamatan masyarakat kami nomor satu,” ujarnya mantap.
Tak cuma untuk truk air minum, kebijakan ini juga berlaku bagi semua jenis angkutan berat—termasuk pengangkut galian.
“Bukan hanya pengangkut air saja, tetapi galian juga saya terapkan. Saya tidak pandang bulu, semua ekspedisi pengangkutan yang melewati Subang, harus mentaati aturan tersebut,” katanya tegas.
Sebagai penutup, ia mengingatkan seluruh perusahaan agar segera mengganti plat kendaraannya dengan “T” khas Subang.
“Tolong perhatikan juga plat nomornya. Jangan sampai perusahaan bapak di Subang, ambil airnya di Subang, tetapi plat nomornya diregistrasikan di Bekasi. Tolong plat nomornya dialihkan ke plat Subang,” tandasnya.
Langit Subang kini tak hanya diawasi dari cuaca, tapi juga dari nomor kendaraan. Karena buat Bupati, taat aturan bukan sekadar formalitas, tapi bentuk cinta pada tanah kelahiran.








