Beranda Berita Subang Subang Resmi Miliki Perda Penyelenggaraan Perhubungan

Subang Resmi Miliki Perda Penyelenggaraan Perhubungan

ketua-DPRD-dan-bupati.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kabupaten Subang resmi memiliki Perda Penyelenggaraan Perhubungan.

Perda tersebut telah disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Senin (20/06/2022).

Pihak eksekutif yang hadir dalam paripurna tersebut Bupati Subang, H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi.

Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda membuka sekaligus menyampaikan rapat paripurna kali ini membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

BACA JUGA:  Disdikbud Subang Pentingnya Ketaatan pada Peraturan Sekolah untuk Membangun Harmoni

Dang Agung, Anggota panitia Khusus 3 Raperda Penyelenggaraan Perhubungan menyampaikan Reperda ini merupakan usulan eksekutif terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Subang mulai dari penerangan jalan hingga perparkiran.

Dang Agung menambahkan Raperda ini telah dibahas sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku. Ia berharap dengan disahkannya Raperda Perhubungan ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Raperda tentang Perhubungan oleh Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang. Draft berita acara kemudian akan dikirim kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Pimpin Briefing Rutin, Pj. Bupati Subang Bahas Arahan Presiden RI Terpilih

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, mewakili Bupati Subang menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi atas dukungan dalam penyususnan Raperda Perhubungan ini dan berharap agar penerapan Raperda ini mambu memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Subang.

“Terima kasih kepada tiap fraksi karena sudah mendukung terciptanya Raperda perhubungan ini. Sistem perhubungan sangat diperlukan di Kabupaten Subang. Mudah-mudahan Raperda ini dapat diimplementasikan menuju Subang lebih baik,” kata Kang Akur.

BACA JUGA:  Astro Highland Ciater di 2024: Harga Tiket Masuk, Menu dan Lokasi (November 2024)

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang, Anggota DPRD Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Forkopimda Kabupaten Subang, dan Perwakilan OPD se-Kabupaten Subang.