Beranda Berita Subang Subang Dorong Pemekaran Desa untuk Percepat Pelayanan Publik

Subang Dorong Pemekaran Desa untuk Percepat Pelayanan Publik

pemekaran desa Subang

Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, berencana mendorong pemekaran desa guna meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan wilayah. Langkah ini dianggap penting karena jumlah desa di Subang dinilai masih sedikit dibandingkan dengan kabupaten lain yang wilayahnya lebih kecil.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menjelaskan bahwa saat ini luas wilayah Kabupaten Subang mencapai 2.051,76 kilometer persegi dengan total 245 desa di 30 kecamatan. “Kami ingin ke depannya lebih banyak melakukan pemekaran desa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Subang Tegaskan Percepatan Infrastruktur Lewat E-Katalog

Agus mencontohkan, Kabupaten Majalengka yang memiliki luas sekitar 1.200 kilometer persegi justru memiliki 347 desa, jauh lebih banyak dibandingkan Subang. Kondisi ini menunjukkan bahwa Subang masih membutuhkan pemerataan jumlah desa agar pelayanan publik dapat menjangkau masyarakat secara optimal.

Pemekaran desa, lanjut Agus, dilakukan dengan cara memecah satu desa menjadi dua atau lebih. Tujuannya agar pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan di tingkat lokal menjadi lebih efektif. Proses ini dimulai dari prakarsa masyarakat, kemudian melalui tahap usulan dan verifikasi, sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah oleh bupati atau wali kota.

BACA JUGA:  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Samsat Subang Siap “Razia” Penunggak Pajak!

Dari sisi demografi, jumlah penduduk Subang pada pertengahan 2024 tercatat sekitar 1,6 juta jiwa, yang terdiri atas 817.798 laki-laki dan 818.435 perempuan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas, pemekaran desa diharapkan mampu menjadi solusi strategis untuk mempercepat kemajuan daerah.