Subang, Mari Kita Tertib!
Dari tanah lumbung padi yang damai nan subur, datang kabar terbaru yang bikin sopir truk harus cek jadwal ulang. Pemerintah Kabupaten Subang, lewat tangan dingin sang Bupati Reynaldi—yang lebih akrab dipanggil Kang Rey—resmi memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025.
Peraturan ini bukan cuma sekadar tumpukan kertas di meja dinas. Ia adalah revisi serius dari Perbup sebelumnya, Nomor 28 Tahun 2023, yang kini dirombak demi satu cita-cita mulia: jalan lancar, hidup tenteram, dan klakson tak lagi bikin jantung deg-degan.
Kapan Truk Harus Parkir?
Nah, ini dia menu utama dari peraturan ini. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), jam operasional kendaraan angkutan barang sekarang punya jam malam dan jam pagi.
Khusus hari Senin sampai Jumat, larangan melintas berlaku dua kali sehari:
- Pagi: pukul 05.00 – 09.00 WIB
- Sore: pukul 16.00 – 20.00 WIB
Tapi sabar, ini belum akhir dari kisah. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional, larangan berlaku lebih panjang: dari pukul 05.00 sampai 21.00 WIB. Jadi, kalau kamu sopir truk dan mau cari sarapan bubur di hari libur, pastikan bukan sambil bawa pasir ya!
Yang Kena Aturan, Siapa Aja?
Kang Rey, dalam nada yang tegas tapi adem, menjelaskan bahwa aturan ini menyasar kendaraan yang membawa beban berat dan bikin jalanan ngos-ngosan. Termasuk:
- Truk pembawa tanah, pasir, batu, split, air mineral (yes, air juga!) dan limbah.
- Kendaraan dengan formasi roda 2 di depan dan 4 di belakang.
- Dan… yang berban banyak banget: 2 di depan dan 8 atau lebih di belakang.
“Kendaraan lain yang sesuai dengan spesifikasi, dan dimensi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Kang Rey, menambahkan dengan gaya khas pemimpin daerah yang tak mau ada jalanan rusak hanya karena truk suka lewat sembarangan.
Rambu-Rambu Siap Menggoda Mata
Pemerintah Daerah juga gak mau setengah-setengah. Supaya peraturan ini bukan hanya sekadar wacana, ruas-ruas jalan yang jadi ‘area terlarang’ akan dihiasi rambu-rambu baru. Jadi, tak ada lagi alasan “nggak tahu, Pak Polisi!”
Ayo, Jadi Pengusaha Truk yang Tertib dan Keren!
Dengan suara yang penuh semangat tapi tetap bersahabat, Kang Rey mengimbau semua pelaku usaha dan sopir angkutan barang agar patuh.
“Dengan disosialisasikannya peraturan ini, seluruh pengusaha dan operator angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang, diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas, bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
Berita ini telah dimuat berdasarkan sumber dari Rii.co.id dengan judul asli “Subang Revisi Perbup Jam Operasi Kendaraan Angkutan Barang”