KOTASUBANG.com, Subang – Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi hadiri pertemuan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertempat di ruang rapat bupati. Rabu, 02 Februari 2023.
Kegiatan tersebut merupakan upaya Advokasi Kementerian Kesehatan RI mengenai peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak RI di Kabupaten Subang.
Wakil Bupati Subang dalam sambutannya menyampaikan bahwa raperda Kawasan Tanpa Rokok harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, dari hulu sampai hilir sehingga tidak terjadi miskonsepsi baik itu dari steakholder ataupun publik secara umu “sehingga dengan aturan ini kami tidak dal posisi remang remang” tegasnya
Kang akur sapaan akrab wakil Bupati Subang juga memaparkan tujuan pokok dari inisiasi raperda ini demi mewujudkan tatanan kondisi anak-anak baik dikemudian waktu.
Kang akur juga menambahkan bahwasannya Raperda ini untuk segera terprogram kan di bapemperda DPRD Kab. Subang.
“Perda ini bisa cepat walaupun belum masuk program bapemperda” mohonnya
Raperda KTR juga menjadi pendorong instrumen dan upaya akselerasi dalam mendorong terwujudnya kabupaten layak anak (KLA), walaupun bukan menjadi tujuan utama dari Raperda tersebut “pada penilaian KLA bisa masuk point penunjang” ungkapnya
Kang Akur juga menekankan Bagaimana Subang sehat dengan terciptanya masyarakat lebih sehat tanpa rokok, dalam konteks ini bukan lahirnya pelarangan perokok hanya penekanan beberapa kawasan yang dalam Raperda tersebut dicantumkan menjadi kawasan tanpa rokok. Dengan melibatkan seluruh aspek agar bisa terakomodir dengan tujuan Subang sehat.
Disampaikan arahan langsung dari Direktur Produk Hukum Daerah, Kemendagri. Drs. Makmur Marbun, M.Si bahwa proses advokasi kawasan tanpa rokok (KTR) digali melalui metode bediskusi apa yang akan dirancang dan diimplementasikan kedepan.
Makmur Marbun juga menyampaikan bahwa yang akan diangkat yakni kebijakan daerah yang sebenernya berjenjang, dan menjawab berbagai pertanyaan yang mendasar “Amanat perda itu apa sih? Posisi perda itu sangat strategis” dalam paparnya
Makmur Marbun juga menegaskan bahwa posisi Eksekutif dan legislatif harus sinergis karena semua kita berlandas pada UUD 1945. Dalam kontek KTR sebenarnya memiliki tujuan dan tugas dari Kemenkes RI membangun tatanan masyarakat sehat “Keberhasilannya dapat diterapkan di provinsi kab/kota” tandasnya
Makmur Marbun menjelaskan bahwa Pengaturan Perda ini tidak boleh diskriminatif dan diterima oleh khalayak Sesuai Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang pengamanan Penyalahgunaan zat adiktif.
“Saya minta perda ini mengikat dan ada sanksi administrasi dan pidana” harapan kedepannya.
Makmur Marbun juga mengapresiasi Pemda Subang yang Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sehingga kedepan langkah perda KTR ini lebih startegis dan memberikan nuansa baru “subang menjadi prototype dari perda KTR” pungkasnya
Disampaikan juga arahan dari Direktur Penyekatan Lingkungan Kemenkes dr. Anas Ma’ruf M.Km memaparkan bahwa Berdasarkan data riset Kesehatan Dasar menunjukkan prevalensi perokok usia > 10 tahun meningkat dari 34,2% (2007) menjadi 29,3% (2013) dan 28,8% (2018) dengan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10-18 tahun 7,2% (2013), 8,8% (2016) menjadi 9,1% (2018) termasuk tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak dan remaja.
dr. Anas Ma’ruf M.Km menambahkan bahwa dari data tersebut maka perda ini menjadi suatu keharusan yang dapat mengimbangi peningkatan perokok aktif dari semua kalangan usia “ini fakta yang bisa kita intervensi.
dr. Anas Ma’ruf M.Km juga berharap bahwa ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan indonesia sehat melalui ondakan promotif dan preventif “Kita harapkan perda ini menjadi produk di masing masing kab. Kota salah satunya Subang” mengakhir sambutannya.
Disampaikan pula arahan Plt. Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Anggin Nuzula Rahma, S.Sos bahwa Pertemuan ini adalah komitmen dalam pemenuhan hak anak dalam mewujudkan Indonesia sehat.
Anggin Nuzula Rahma, S.Sosnmenekankan dalam kontek perda KTR juga dalam rangka upaya untuk membendung adanya Upaya Menuai tsunami perokok anak dan ini berkorelasi dengan upaya untuk menaikan level penilaian KLA dengan pengurangan promosi iklan rokok
“Peran dari orang tua menunjang dalam mewujudkan Harapannya anak anak di Subang yang terlindungin dan tidak ada tsunami perokok anak” ujarnya.
Anggin Nuzula Rahma, S.Sos diakhir sambutannya menyampaikan optimisme bahwa perda ktr di Subang akan menjadi bahan advokasi kami di beberapa daerah manakala perda ini dikab. Subang sudah ada
Dilajutkan dengan dialog dan penandatanganan nota kesepahaman mengenai Regulasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok)