Beranda Berita Nasional Strategi KemenPPPA Cegah Angka Perkawinan Anak di Indonesia

Strategi KemenPPPA Cegah Angka Perkawinan Anak di Indonesia

Sosialisasi-Panduan-Praktis-Pelaksanaan-Strategi-Nasional-Pencegahan-Perkawinan-Anak-di-Daerah.jpg

harapanrakyat.com – Praktik perkawinan anak di Indonesia cukup memprihantikan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) menjadikan hal tersebut menjadi isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Untuk mengatasi hal tersebut, KemenPPPA melakukan upaya penurunan pernikahan anak. Salah satunya melalui Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah.

Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengatakan, pihaknya mengharapkan Training of Facilitator dapat meningkatkan upaya pemenuhan hak anak di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga : Menkeu Paparkan Langkah Konkret Indonesia dalam Pengarusutamaan Gender

“Menurut data BPS tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang mengalami penurunan angka perkawinan anak. Namun masih ada 19 provinsi yang masih di atas rata-rata nasional yaitu 9,23 persen. Capaian tahun 2022 ternyata menunjukkan penurunan yang signifikan yakni sebesar 8,06 persen,” kata Rini.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Angka tersebut, kata Rini, bahkan telah melampaui target RPJMN Tahun 2024 yakni sebesar 8,74 persen.

“Tercapainya penurunan tersebut merupakan hasil dari kerjasama berbagai pihak yang melibatkan Tim Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak dan mitra pembangunan lainnya,” katanya.

Rini menambahkan, dalam mewujudkan sinergi program penurunan angka pernikahan anak di seluruh tingkatan pemerintah, dapat dilakukan melalui lima strategi. Di antaranya optimalisasi kapasitas anak, mewujudkan lingkungan yang mendukung. Kemudian aksesibilitas layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Rini juga menekankan pentingnya menyebarluaskan panduan praktis pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak di daerah. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)