KBRN, Tasikmalaya : Terkait dugaan korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipatujah Jabar Persiroda (CIJ), Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin meminta pihak BPR CIJ, terbuka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Sehingga dengan keterbukaan pihak CIJ, semua informasi yang di butuhkan Kejaksaan dalam penaganan kasus dugaan korupsi SPK Bodong akan mudah diakses.
“Karena tidak mungkin terjadi bila tidak ada sesuatu yang terjadi, ya maksudnya yang keluar dari SOP Penyaluran dana untuk kredit,” kata Cecep, Jumat (30/9/2022).
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmakaya, Hasbullah mengatakan, hingga saat ini pihak kejaksaan sudah memeriksa dua saksi yakni pihak perusahaan penerima kredit dan juga dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi SPK fiktif itu.
“Sementara tim masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan,” kata Hasbullah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan SPK fiktif oleh PT. BPR CIJ kepada CV Parpekta Jaya, CV Malabar, dan CV Tridisaindo.
Dugaan korupsi itu, dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut, dengan jaminan kredit fiktif dengan jumlah 48 kredit dengan total kerugian Rp 5 miliar.
Kasus dugaan korupsi itu dilakukan ke tiga perusahaan dalam bidang kontruksi dan pengadaan interior kantor dalam rentan waktu sejak tahun 2021 sampai 2022.
“Untuk tersangka belum ada karena masih terus kami lakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pelakunya. Kami juga melatkan auditor, untuk mengetahui secara pasti kerugian yang diakibatkan,” kata Hasbullah.
Disinggung terkait adanya keterlibatan oknum dari BPR CIJ, pihaknya masih terus mengembangkannya.
“Nanti jika ada perkembangan kami sampaikan,” pungkasnya.