Beranda Berita Nasional Spanduk Bacaleg Ditertibkan Satpol PP, Begini Tanggapan Bawaslu Banjar

Spanduk Bacaleg Ditertibkan Satpol PP, Begini Tanggapan Bawaslu Banjar

spanduk-bacalek.jpeg

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, menyikapi penertiban puluhan spanduk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh Satpol PP Kota Banjar.

Bawaslu Banjar menilai penertiban spanduk Bacaleg dan partai oleh Satpol PP sudah tepat. Mengingat spanduk itu masih merupakan kewenangan pemerintah daerah, karena belum masuk masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, alat peraga tersebut masih dikategorikan alat peraga sosialisasi. Yakni perkenalan partai partai-partai dan tidak masuk alat peraga kampanye.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menurutnya, dalam aturan yang berlaku saat ini juga tidak mengatur tentang alat peraga sosialisasi tersebut. Mengingat tidak termasuk dalam masa kampanye.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Alat peraga itu masih sebagai alat peraga sosialisasi yakni perkenalan partai partai-partai. Saat ini belum masuk masa kampanye,” kata Rudi Ilham kepada harapanrakyat.com, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Atas dasar tersebut, penertiban alat peraga sosialisasi atau spanduk Bacaleg masih menjadi kewenangan pemerintah kota. Misalnya tidak sesuai tempat dan dianggap mengganggu kepentingan umum.

Masyarakat yang menemukan alat sosialisasi pemilu yang mengganggu kepentingan umum atau tidak sesuai K2 bisa melaporkannya ke pemerintah kota.

Baca Juga: Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Spanduk Bacaleg

“Kalau memang ada alat sosialisasi yang tidak sesuai tempatnya dan mengganggu kepentingan masyarakat, maka masih menjadi wewenang pemerintah kota untuk melakukan penertiban,” katanya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Rudi menegaskan Bawaslu saat ini belum punya kewenangan dalam proses penanganan pelanggaran.

Sebelumnya, Petugas Satpol PP Kota Banjar melalukan penertiban spanduk yang terpasang di taman. Dan juga pada pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Penertiban tersebut untuk menjaga kelestarian alam dan estetika kota. Selain itu juga juga Pemkot Banjar tengah menghadapi penilaian Adipura. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)