Subang – Pemerintah Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang menggelar kegiatan penting bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Subang. Mereka menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa pada Rabu (30/4/2025) ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang hak konstitusional mereka terhadap keadilan. Tema yang diangkat meliputi perlindungan anak, narkotika, dan pelecehan seksual.
Dua narasumber hadir dalam sosialisasi ini. Irvan, SH membahas mengenai undang-undang narkotika, sementara Saeful, SH menyampaikan materi terkait perlindungan anak.
Sekretaris Desa Rahmat, mewakili Kepala Desa Ahmad Mahbubi, menjelaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk pemberdayaan hukum masyarakat. Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan berbagai kejadian di lingkungan desa.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Desa Cibogo yang mayoritas berprofesi sebagai petani kini tengah menghadapi masa transisi akibat industrialisasi. Hal ini membawa tantangan hukum baru yang perlu dipahami warga.
Pemdes Cibogo pun menggandeng LBH Unsub untuk memberikan pengetahuan dasar tentang hukum. Dengan memahami aturan, warga diharapkan bisa lebih siap menghadapi dinamika kehidupan sehari-hari.
Rahmat juga menyampaikan apresiasi kepada LBH Unsub atas dedikasi mereka. Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremonial, tapi dilanjutkan dengan pendampingan nyata bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum.
Perwakilan LBH Unsub, Ramadita, SH menjelaskan bahwa mereka telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Subang selama delapan tahun. Mereka membuka layanan hukum gratis di Posbakum, baik untuk perkara pidana maupun perdata.
Ramadita menegaskan bahwa semua layanan diberikan secara cuma-cuma. Warga bisa datang langsung ke pengadilan atau berkonsultasi secara online. LBH Unsub siap melayani berbagai urusan hukum, termasuk perubahan identitas dan pembuatan akta.
Ia juga menyoroti pentingnya bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi warga, khususnya bagi mereka yang tergolong tidak mampu. Penerima bantuan hukum harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, warga Desa Cibogo kini memiliki bekal lebih baik untuk memahami hukum dan memperjuangkan hak mereka dengan cara yang benar.