harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat melalui Inspektorat bentuk Unit Pengendali Gratifikasi. Hal itu ditandai dengan sosialisasi anti korupsi di Aula Setda Pangandaran, Rabu (27/12/2023).
Pemkab Pangandaran melakukan sosialisasi kepada Kepala SKPD, Kepala BUMD, anggota DPRD, Camat, Kades, dan Ormas.
Selain itu, sosialisasi anti korupsi juga ditujukan kepada pelaku usaha, media massa se-Kabupaten Pangandaran.
Rencananya sosialisasi anti korupsi tersebut akan digelar selama tiga hari, mulai 27 Desember sampai 29 Desember 2023.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, kegiatan tersebut rangka mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Pangandaran.
“Mengingatkan kembali bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa. Tentu hanya bisa dilakukan pencegahan dengan semangat kebersamaan semua pihak,” kata Jeje.
Baca Juga: Dimaki dengan Perkataan Kotor, Jadi Pemicu Bupati Pangandaran Emosi ke Pendemo
Jeje menjelaskan, pihaknya melakukan upaya pencegahan korupsi. Namun, korupsi hanya bisa dicegah dengan sistem yang baik. Sebaliknya, tanpa kultur yang kuat dan integritas yang baik, maka sistem anti korupsi tersebut tidak akan berjalan.
“Tentu sosialisasi seperti ini yang kita lakukan, pengadaan barang dan jasa, fungsi inspektorat, review APBD, kalau ada pekerjaan dan proyek direview tata ulang kembali agar memperkecil celah terjadinya korupsi,” katanya.
Sementara Inspektur Inspektorat Pangandaran, Apip Winayadi menjelaskan, pihaknya meluncurkan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Tujuannya apabila ada yang melakukan gratifikasi agar segera melapor ke UPG.
“Kerahasiaan data pelapor akan kita rahasiakan jangan khawatir. Intinya kita lakukan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)