Beranda Berita Nasional Soroti Kasus Staycation di Bekasi, Ini Respon Gubernur Jabar

Soroti Kasus Staycation di Bekasi, Ini Respon Gubernur Jabar

Ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg

harapanrakyat.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hal itu merupakan kriminalitas.

Adapun staycation merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel. Namun dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawan.

“Itu adalah kriminalitas. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak. Saya mengutuk keras hal itu,” ucap Ridwan Kamil di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga : Tergiur Ajakan Kerja, Warga Asal Jawa Barat Terjebak di Myanmar

Gubernur dengan tegas mengatakan, kasus syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi, tidak boleh terjadi lagi.

Ia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat segera melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.

“Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan. Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Pemprov Jabar Lakukan Penyelidikan Kasus Staycation di Bekasi

Sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat mengaku akan turut menyelidiki kasus ini. Kadisnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menegaskan, pihaknya sudah menugaskan pengawas ketenagakerjaan UPTD Karawang untuk menelusurinya.

Dari hasil penelusurannya, lanjut Taufik, pihaknya memperoleh informasi ada oknum atasan di 2 perusahaan di Kabupaten Bekasi yakni PT MI dan PT IE yang teridentifikasi. Dua atasan ini melakukan syarat staycation kepada karyawatinya demi memperpanjang kontrak kerja.

“Namun, adanya syarat staycation seperti kasus di Kabupaten Bekasi ini adalah dari personal, bukan perusahaan,” katanya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga : Aksi Pencurian di Komplek Kantor Pemkab Bandung Terekam CCTV

Taufik menegaskan, jika nantinya kasus ini memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Sebagai informasi, seorang karyawati pada salah satu perusahaan kosmetik di Kabupaten Bekasi melaporkan atasannya selevel manajer ke polisi lantaran korban sering diajak staycation oleh atasannya. Hal itu sering terjadi saat kontrak kerja karyawati itu akan habis. (Ecep/R13/HR Online)