harapanrakyat.com,- Soal tunjangan hari raya (THR), Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Jawa Barat, mengimbau setiap perusahaan di Ciamis, agar membayarkan hak pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, H Okta Jabal Nugraha ST MT menuturkan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya.
“Jadi kami ingatkan agar THR ini diberikan selambat-lambatnya H-7 lebaran. Untuk pengawasan, kami juga terus melakukan monitoring ke setiap perusahaan,” ungkap Okta, Kamis (6/4/2023).
Lanjutnya, adapun soal besaran THR sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, tentang Pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Semua sudah ada aturannya. Hanya saja kami masih menunggu surat dari Gubernur Jabar. Sambil menunggu surat Gubernur turun, pihak Dinas sudah menyusun drafnya,” katanya.
Baca juga: Disnaker Ciamis Gelar Pelatihan Tali Kur di Desa Rancah
Berkenaan dengan pemberian THR, Dinas Tenaga Kerja Ciamis bekerja sama dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebagai wadah para pengusaha. Kemudian dari organisasi pekerja, dengan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).
“Dengan adanya kerjasama ini, kita berharap tidak muncul persoalan di kemudian hari terkait dengan THR,” ujar H Okta.
Ia pun menegaskan, bagi perusahaan yang tidak mentaati imbauan soal pembayaran THR, akan mendapat konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun lanjut Okta, jumlah perusahaan di Ciamis sekitar 354 perusahaan. Itu belum termasuk dengan UMKM.
“Perusahaan perusahaan itu bergerak di bidang retail, kayu, waralaba, kosmetik, kuliner dan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu tandas H Okta, untuk pelaku UMKM di Ciamis saat ini memang banyak yang belum memberikan upah sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten).
“Untuk UMKM itu upahnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak, antara pelaku usaha dan pekerja,” tandas Okta. (R8/HR Online/Editor Jujang)