harapanrakyat.com,- Soal karyawan korban PHK PT APL, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, mengaku telah menerima informasi terkait dampak dari pemutusan hubungan kerja 23 karyawan di perusahaan tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Kota Banjar Sunarto, melalui Kabid. Hubungan Industrial dan Jamsos, Dewi Fartika, Kamis (05/01/2023).
Dari pihak perusahaan juga membawa berkas surat PKWT terbaru terkait hal itu. Tetapi berkas tersebut masih perlu verifikasi. Rencananya hari Jumat besok dari perusahaan akan kembali melapor ke Disnaker.
“Baru kemarin kami terima, jadi perlu verifikasi kembali. Soalnya itu kaitannya dengan uang pesangon dan penghargaan yang belum sesuai dengan yang kita hitungkan. Dari pertemuan tersebut, mereka membawa surat PKWT terbaru. Tapi perlu dikaji kembali. Besok Jumat mereka akan kembali dengan jumlah yang pasti,” kata Dewi Fartika.
Lanjutnya menjelaskan, mengenai besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang akan menjadi hak karyawan korban PHK, untuk penghitungan tersebut menggunakan ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: PT APL Kota Banjar Beri Penjelasan Soal 23 Karyawan Terkena PHK
Penghitungan tersebut merujuk pada ketentuan PP 35 dan PP 36 Tahun 2021, serta Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Besaran Bayaran 23 Karyawan Korban PHK PT APL
Adapun besaran yang harus dibayarkan perusahaan untuk 23 orang yang terkena PHK berbeda-beda dan variatif. Tergantung lama waktu karyawan tersebut bekerja pada perusahaan.
Misalnya, ada yang masa kerjanya lebih dari 9 tahun, maka untuk uang pesangon itu bisa diberikan 9 kali gaji. Serta uang penghargaannya minimal 3 tahun, menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan.
“Itu pun kalau anggaran dari pihak perusahaan ada. Kalau belum ada bisa dimusyawarahkan lagi antara perusahaan dengan pekerja. Sejauh ini yang kami terima 23 orang, dan mereka rata-rata masa kerja lebih dari 5 tahun,” terang Dewi.
Baca Juga: Jadi Korban PHK, Puluhan Karyawan PT APL Kota Banjar Serbu Kantor Perusahaan
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja terhadap 23 orang karyawan tersebut, pihak perusahaan sudah memiliki pertimbangan yang berkaitan dengan karyawan.
Selain itu, kondisi perusahaan juga tengah mengalami masa sulit. Selama dua tahun berturut-turut mengalami kerugian sekitar miliaran rupiah. Sehingga sudah merasa terbebani dengan gaji karyawannya.
“Perusahaan menurut mereka mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut sekitar beberapa miliar. Jadi, mereka sudah tidak sanggup lagi untuk membayar gaji sebanyak 297 orang yang berstatus pegawai tetap,” pungkas Dewi. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)