harapanrakyat.com,- Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Jawa Barat, saat ini menjadi salah satu perbincangan hangat.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2018, masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun angkat suara soal masa jabatannya. Herdiat mengaku masih berpedoman kepada SK pelantikan.
“Saya masih berpedoman sesuai dengan SK pelantikan 5 tahun, dengan masa jabatan akhir tanggal 20 April 2024,” ungkap Herdiat usai mengikuti rapat paripurna DPRD Ciamis Rabu (27/09/2023).
Baca juga: Ini Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Yana
Ia mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan kabar ataupun pemberitahuan apapun soal akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Tapi yang jelas, pihaknya akan mengikuti aturan prosedur dari pemerintah pusat. “Jadi kalaupun pemerintah pusat menginstruksikan berakhirnya masa jabatan di Desember 2023, ya tidak masalah. Kalau harus berakhir Januari tidak apa- apa. Tetapi sejauh ini saya masih berpedoman kepada SK pengangkatan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Herdiat berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Ciamis. Menjelang pesta demokrasi tahun 2024 nanti, masyarakat harus menikmati jangan sampai ada permasalahan ataupun perpecahan.
“Yang jelas kita harus menjaga kondusifitas di masyarakat. Mari sambut pesta demokrasi 2024 dengan senang hati,” pungkas Herdiat. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)