harapanrakyat.com,- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pangandaran mengambil sikap tegas terkait rencana pinjaman daerah ke bank.
Secara terang-terangan, Fraksi PKB DPRD Pangandaran menolak Pemkab Pangandaran utang ke bank Rp 350 miliar untuk menutup defisit anggaran APBD.
Sebagai bukti penolakan tersebut, wakil rakyat dari partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang tersebut, tidak hadir di rapat paripurna penetapan APBD 2024.
“Di awal pembahasan APBD 2024, Pemda Pangandaran mengajukan usulan pinjaman. Adapun pinjaman tersebut dari jangka pendek menjadi jangka panjang, dengan rencana pinjaman Rp 350 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Pangandaran dari Fraksi PKB, Jalaludin, Minggu (3/12/2023)
Alasan Fraksi PKB Pangandaran Tolak Penetapan APBD 2024 dan Rencana Pinjaman Daerah ke bank
Jalaludin menjelaskan kenapa pihaknya menolak paripurna penetapan RAPBD menjadi APBD tahun 2024.
Pertama, terjadinya defisit di Kabupaten Pangandaran tidak terlepas dari analisa partainya sejak tahun 2018.
Menurutnya, sesungguhnya defisit bukan karena alasan Covid-19. Melainkan karena alasan perencanaan yang dimuat dalam APBD sejak 2018, mengandung defisit yang berjalan.
“Dan sampai hari ini terjadi akumulasi. Pemda menganggap jika tidak dilakukan upaya khusus, maka kondisi APBD Pangandaran terjadi kegoncangan,” tuturnya.
Kemudian alasan selanjutnya, pembahasan mekanisme tata kelola dan besaran rencana pinjaman daerah ke bank sejak awal belum cukup.
Baginya, bukan hanya Surat Keputusan DPRD. Tapi isi dan tata kelola utang yang akan ditutup pinjaman itu harus dibahas dengan detail.
Oleh karena itu, sampai saat menjelang rapat paripurna penetapan APBD 2024 hari Jumat (1/12/2023), pihaknya belum menganggap cukup kejelasan tentang mekanisme tata kelola dan besaran pinjaman.
“Apakah besaran pinjaman daerah ke bank itu bisa menyelesaikan seluruh defisit yang menjadi beban APBD Pangandaran? Atau masih ada beban yang belum terselesaikan?” katanya.
Jika melihat di portofolio hasil analisa BPKP, lanjutnya, bahwa Pemda Pangandaran harus melakukan pinjaman.
Pinjaman yang diestimasi tersebut, bisa menyelesaikan seluruh defisit, agar dikemudian hari tidak terjadi jebakan hutang.
“Jebakan hutang itu, yakni pinjaman jangka panjang dengan tenggang waktu 10 tahun. Maka setiap tahun pembahasan anggaran ke depan, Pemda Pangandaran akan terbebani oleh cicilan dan pinjaman jangka panjang,” terangnya.
Menurutnya, jika dalam tahun berjalan terdapat defisit berjalan, maka kewajiban Pemda Pangandaran akan dobel. Yakni menutup pinjaman daerah ke bank, dan menanggung defisit tahun berjalan tersebut.
“Itu yang ingin kita dapatkan kejelasannya,” tegasnya.
Pemkab Pangandaran Hiraukan Saran BPKP
Pihaknya melihat hasil rekomendasi BPKP terkait upaya agar tahun berjalan tidak ada defisit, Pemda Pangandaran harus melakukan efisiensi.
“Kami melihat setelah pembahasan APBD 2023 meninggalkan defisit juga,” tukasnya.
Kenyataan, pihaknya melihat apa yang BPKP sarankan tidak diindahkan oleh Pemkab Pangandaran. Seperti masih ada kegiatan fisik dan hibah tetap dilaksanakan.
“Kami juga memprediksi di tahun 2023 pun akan menyumbang defisit tahun berjalan 2023,” kata Jalaludin.
“Karenanya, kami menganggap rencana pinjaman daerah ke bank tersebut, belum bisa mengatasi persoalan defisit di Kabupaten Pangandaran,” ucapnya menambahkan.
Adapun alasan Fraksi PKB DPRD Pangandaran menolak penetapan APBD 2024, sambungnya, bukan karena tidak paham apa yang terjadi di Pangandaran.
“Tapi kami mengetahui dengan sejelas-jelasnya,” ucapnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)