Beranda Berita Nasional Sidang Perdana Kasus Pembunuhan oleh WNA di Kota Banjar Berjalan Lancar, Hanya...

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan oleh WNA di Kota Banjar Berjalan Lancar, Hanya Terkendala Bahasa

Sidang-Perdana-Kasus-Pembunuhan-oleh-WNA-di-Kota-Banjar-Berjalan-Lancar-Hanya-Terkendala-Bahasa.jpg

harapanrakyat.com,- Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) berinisial ALW asal Amerika, berjalan lancar di Pengadilan Negeri Kota Banjar Rabu (27/12/2023).

ALW terjerat hukum usai melakukan aksi pembunuhan ayah mertuanya Agus Sopiyan (58) warga Dusun Randegan, Desa Raharja Kota Banjar.

Sebelumnya pada tanggal 14 Desember 2023 berkas perkara dugaan kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjar.

Pada sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut terdakwa ALW dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dari Polres Banjar. Terdakwa mengenakan kaos putih ditemani oleh istrinya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Jaksa Penuntut Umum, Pragesta Sudarso, mengatakan, sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa ALW tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam proses persidangan terdakwa menerima apa yang menjadi dakwaan dalam perkara tersebut. Proses persidangan juga berjalan lancar.

Hanya sedikit kendala agak kesulitan dalam pemahaman bahasa. Namun itu juga bisa dipahami karena dalam proses persidangan terdakwa juga dibantu oleh penerjemah.

“Hari ini sidang perdana untuk perkara WNA Arthur Leigh Welohr dengan agenda sidang pembacaan dakwaan untuk perkara pembunuhan,” kata Pragesta kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Nanti akan dilanjutkan lagi tanggal 4 Januari 2024 untuk perkara pengrusakan sekaligus dengan pemeriksaan saksi,” katanya menambahkan.

Baca juga: Polres Kota Banjar Lakukan Pengamanan Sidang Perdana Kasus Pembunuhan oleh WNA

Terdakwa WNA Berjanji Tidak Akan Marah-marah dalam Persidangan

Lanjutnya mengatakan, terkait kondisi terdakwa yang dikenal temperamen terdakwa telah berjanji tidak akan marah-marah, asalkan diberikan waktu luang untuk berbicara dengan isterinya.

“Tadi ada sedikit kata-kata menyampaikan pesan dia tidak akan marah-marah. Tidak berbuat onar lagi asalkan diberi waktu lebih banyak untuk berbicara dengan istrinya dan makanan yang mencukupi,” katanya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Diketahui ALW menjadi terdakwa atas perkara dugaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap ayah mertuanya sendiri Agus Sopiyan pada 18 Oktober 2023.

Dalam perkara ini ALW diancam dengan Pasal 406 terkait pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 338, 340 terkait pembunuhan ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)