MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar sidang ke-2 secara virtual terkait kasus pengoroyokan dan penyerangan rumah Kepala Desa Sukamandi Jaya di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Subang pada Rabu (21/12/2022).
Pengeroyokan dan penyerangan dilakukan oleh oknum Ketua bersama anggota Karang Taruna Sukamandi Jaya kecamatan Ciasem Subang sebagai terdakwa.
Dalam sidang ke-2, kali ini PN Subang memanggil sebanyak 7 orang saksi termasuk pemilik rumah yakni Warlan yang diserang oleh para terdakwa.
Usai bersaksi, Warlan mengatakan, bahawa sidang kali ini sidang untuk para saksi yang dipintai keterangan oleh yang mulia hakim terkait masalah pengeroyokan dan penyerangan secara teknis.
“Iya, Alhamdulillah tadi saya jawab cuma secara teknis mungkin saya tidak bisa menerangkan secara detil, karena tadi sudah ditayangkan video kejadian, dalam persidangan. Jadi pada intinya begini saya pesan kepada Pengadilan Negeri Subang dan Kejaksaan tegakkan hukum yang sebenarnya berdasarkan data fakta yang ada, jangan ditetapkan berdasarkan ada intervensi dari luar, jadi jangan takut,” kata Warlan.
Warlan menjelaskan, kejadian yang dilakukan oleh kedua terdakwa yaknk G dan H, berdalih bahwa itu melerai, seolah-olah itu direkayasa dan pihak kepolisian pun dilaporkan ke Propam, dia menambahkan bahwa dalam persidangan seluruh saksi dibrendel sebanyak 10 pertanyaan oleh majelis Hakim PN Subang, saksi juga membawa bukti CCTV yang ada di rumah.
“Jangan takut yang sebenarnya, kalaupun melerai tidak bisa seperti itu, itu menyerang ke rumah orang, dengan membawa massa ke rumah orang, terus memukulin apa itu menyebutnya melerai. Kalau pengen istilah melerai harus memberitahukan dong ke Pembina atau Kepala Desa ini ada masalah dengan ketua LPM-nya. Gimana ada temuan atau apa kita riungkan, karena dia juga kan Ketua Karang Taruna disana, dan menyebut sebagai wartawan, ya harus profesional, dan dalam kesaksian saya dibrendel 10 pertanyaan, juga barang bukti CCTV di rumah saya tadi di pertontonkan,” jelasnya.
Sememtara itu, disisi lain Ketua Umum Jampang Pantura, S. Sigit mengatakan, bawa dirinya mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Subang dalam penegakan supremasi hukum yang ada di Indonesia, dirinya mengharapkan kasus ini segera diselesaikan dan yang DPO sebanyak 6 orang, segera ditangkap.
“Saya apresiasi kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan, di sini tolong tegakkan supremasi hukum yang ada peribahasa tajam ke atas tumpul ke bawah, harapan saya tolong ini kasusnya segala diselesaikan, jadi menurut saya ini harus jadi sampel di Subang, jangan sampai akan terjadi kedua dan ketiga, ada sambung menyambung, juga saya minta yang DPO ada 6 orang semuanya, nah harapan saya ini segera harus diselesaikan dengan tuntas, sesuai dengan ranah hukum. Jangan sampai terkontaminasi dengan pihak pihak lain,” harapnya.