Beranda Berita Nasional Sidak Jembatan Baru, Ini yang Dikatakan Komisi 3 DPRD Kota Banjar

Sidak Jembatan Baru, Ini yang Dikatakan Komisi 3 DPRD Kota Banjar

Sidak-Jembatan-Baru-Ini-yang-Dikatakan-Komisi-3-DPRD-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Komisi 3 DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan sidak usai Jembatan Baru (Jembar) Parunglesang dibuka untuk kendaraan roda empat dan yang lainnya.

Meski Jembar sudah bisa dilintasi, namun Komisi 3 meminta kepada instansi terkait, untuk tetap melakukan pengawasan. Hal tersebut guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Untuk pengawasan tetap instansi terkait yang melakukannya. Mengingat ini baru uji coba open traffic selama tiga hari,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

Baca Juga: Jembatan Baru Kota Banjar Diuji Beban Pakai 6 Kendaraan Besar

Menurutnya, karena tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas masih dibatasi, sehingga Dinas Perhubungan harus mengatur durasi lampu merah di simpang tiga.

“Durasi lampu merah harus diatur supaya tidak terjadi penumpukan kendaraan ke arah jembatan. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” terang Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjar.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

Baca Juga: DPRD Kota Banjar Minta Pembangunan Mall Ria Busana Patuhi Prosedur

Lanjutnya menambahkan, Dishub Kota Banjar juga harus memasang rambu-rambu portable, yang boleh dan larangan melintas bagi kendaraan yang melebihi batas maksimal.

“Harus ada rambu-rambu larangan untuk menghindari kendaraan bertonase lebih dari 25 ton. Kemudian petugas juga harus berjaga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno mengatakan, uji coba pembukaan arus lalu lintas jembatan tersebut akan dilakukan selama tiga hari.

Kemudian, pihaknya bersama instansi terkait, akan melakukan evaluasi terkait uji coba pembukaan tersebut. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)