Beranda Berita Nasional Siap-siap! Nunggak Bayar Pajak Bermotor tak Bisa Beli BBM di SPBU Seluruh...

Siap-siap! Nunggak Bayar Pajak Bermotor tak Bisa Beli BBM di SPBU Seluruh Jawa Barat

Samsat-Keliling.jpg

harapanrakyat.com – Tahun 2024, kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) pajak bermotor, tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU seluruh Jawa Barat.

Hal itu seiring dengan bakal adanya regulasi baru Pemprov Jabar mengenai pembelian BBM, khususnya BBM bersubsidi. Penerapan regulasi itu untuk mendorong para pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak bermotornya.

Demikian halnya juga rencana penerapan regulasi pembelian BBM bagi yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Subang.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, regulasi tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan.

Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berdasarkan data, di Jawa Barat ini terdapat 24 juta kendaraan. Sebanyak 10,6 juta pemilik kendaraan taat membayar pajak bermotornya. Sisanya menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Lovita menjelaskan, di Subang sendiri terdapat 442.400 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, kata Lovita, jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajaknya sebanyak 147 ribu lebih. Bahkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya ini masih pula bebas membeli BBM bersubsidi.

“Padahal, membeli BBM dan memberi subsidi itu dari pajak, salah satunya dari pajak kendaraan. Saat ini mereka bebas membeli BBM bersubsidi. Rasanya tidak adil bagi warga yang taat membayar pajak,” ucapnya, Kamis (30/11/2023).

Lovita menegaskan, pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak bermotor, saat ini masih bebas membeli BBM subsidi. Tentunya hal itu dianggap merugikan karena menikmati subsidi namun tidak memberikan pemasukan bagi negara.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Atas dasar itulah, kata Lovita, Pemprov Jabar akan menerapkan regulasi pembelian BBM bersubsidi. Ke depannya, lanjut ia, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bermotornya tidak bisa membeli BBM di SPBU, khususnya BBM bersubsidi.

Upaya Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Bermotor

Di wilayah Subang sendiri, lanjut Lovita, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak bermotornya. Salah satunya yakni layanan pembayaran pajak bermotor di kantor Samsat ataupun melalui aplikasi Sambara.

“Kemudian ada juga program layanan Samsat mandiri pembayaran pajak tahunan, memberikan relaksasi denda pajak, penagihan door to door kepada penunggak pajak, melakukan operasi KTMDU, dan lainnya,” ungkap Lovita.

Akan tetapi, kata Lovita, dari rangkaian upaya tersebut jumlah penunggak pajak bermotor masih cukup besar. Sehingga Bapenda berinisiasi melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan layanan BBM.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Baca Juga : Bapenda Jawa Barat Berikan Potongan Pajak Kendaraan Baru di GIIAS Bandung

Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Subang, kata Lovita, berkontribusi hampir Rp 320 miliar. Jika jumlah pembayar pajak naik sebesar 30 persen, kata Lovita, setidaknya terdapat potensi pendapatan Rp 100 miliar untuk peningkatan layanan publik. Di antaranya untuk sektor pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.

“Untuk itu, rencana kebijakan KSWP dengan layanan BBM akan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak bermotor. Sekaligus mengurangi kemacetan, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran, dan menambah sumber pembiayaan pembangunan,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)