KOTASUBANG.com, Subang – Sejak Januari sampai dengan Desember 2021, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Subang, berhasil mengungkap 92 kasus dengan jumlah 125 tersangka.
Kapolres Subang AKBP Sumarni SH, melalui Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronny mengungkapkan, meski di tengah pandemi covid-19, namun Sat Narkoba telah berhasil mengungkap 92 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 125 tersangka, yang dilakukan dalam rentang wakti satu tahun.
“Alhamdulillah, Polres Subang setidaknya dapat meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda Subang, dengan mengamankan 125 tersangka, dari 92 kasus,” ujar IPTU Ronny kepada RRI di Subang, Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyebutkan, dari 92 tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, tembakau syntetis, sediaan farmasi hexymer, tramadol, trihexyl, dan double y, serta psykotropika jenis extacy.
“Sabu seberat 657,8 gram, ganja 1.492,3 gram, tembakau syntetis 2.840,9 gram, sedian farmasi seperti hexymer 75.522 butir, tramadol 7.989 butir, trihexyl 470 butir, dan double y 1.000 butir, serta psikotropika jenis extacy sebanyak 30 butir,” paparnya.
Ronny menyatakan, pihaknya terus menuatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang pada khususnya. Pernyataan perang terhadap narkoba tersebut kata IPTU Ronny, yabg besok naek pangkat jadi AKP itu, Indonesia sudah dinyatakan darurat narkoba. Artinya Kepolisian, bersama BNN, terus melakukan penangkapan para pelaku pegedar narkoba, dan juga melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkoba kepada kalangan generasi muda, pelajar dan mahasiswa, serta masyarakat umum, yang dibantu oleh sejumlah aktivis markoba.
“Ayo kita lawan narkoba ini, demi masa depan bangsa yang lebih cerah, karena dengan narkoba semua harapan bisa musnah, selain mendapatkan imbalan penjara, juga kesehatan organ tubuh serta otak kita akan hancur, bahkan tidak berfungsi, gara-gara menkonsumsi narkiba tersebut,” tandas Kasat Narkoba.