Beranda Berita Nasional Seorang Pemulung di Bandung Jadi Tersangka Pencurian

Seorang Pemulung di Bandung Jadi Tersangka Pencurian

Ilustrasi-Pencurian.jpg

harapanrakyat.com – Seorang pemulung di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial YA (36), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pencurian tersangka.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya menjelaskan, pihaknya menetapkan pemulung berinisial YA ini karena terbukti melakukan pencurian. YA, kata Danu, mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah kantor event organizer (EO) di Kota Bandung senilai Rp 83,5 juta.

“Tersangka melakukan aksi pencuriannya di Jalan Kihiur Kecamatan Bandung Wetan. Tersangka melakukan aksi pencuriannya pada Rabu, 20 September 2023,” ungkap Danu, Kamis (5/10/2023).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga : Pemkot Bandung Gelar Mapag Hujan Serentak di 30 Kecamatan

Danu menjelaskan, semula aksi pencurian ini saat YA dan rekannya Asep sedang mencari sampah di sebuah komplek perumahan. Saat di lokasi kejadian, tersangka melihat ada sebuah rumah yang jendelanya terbuka.

“Tersangka ini melihat adanya rumah yang bagian jendelanya terbuka. Para pelaku lalu masuk ke dalam rumah lewat jendela dan mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis,” katanya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Setelah memastikan tidak ada orang di dalam rumah, kata Danu, tersangka pencurian ini kemudian mengambil sejumlah barang elektronik seperti laptop hingga kamera. Pelaku memasukan barang curiannya ke dalam karung dan gerobak yang telah pelaku siapkan.

Polisi yang menerima adanya laporan pencurian dari korban, langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Berselang dua hari, kata Danu, YA akhirnya berhasil kami amankan. Sementara, Asep berstatus sebagai DPO.

Baca Juga : Wilayah Bandung Raya Harus Kurangi Produksi Sampah 30 Persen

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka pencurian ini dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Tersangka YA menjelaskan, ia berniat mencuri di rumah tersebut seusai melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. YA menyebut, barang hasil curian itu bakal ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Ecep/R13/HR Online)