Beranda Berita Nasional Seorang Bujangan Asal Garut Nekat Culik Bocah 4 Tahun, Alasannya karena Suka

Seorang Bujangan Asal Garut Nekat Culik Bocah 4 Tahun, Alasannya karena Suka

Culik-Bocah.jpg

harapanrakyat.com,- Seorang bujangan asal Garut, Jawa Barat nekat culik bocah perempuan yang masih 4 tahun. Alasannya, pelaku yang berinisial R (21) itu menyukai korban.

Karena perbuatannya itu, Satreskrim Polres Garut pun meringkus pelaku di kediamannya di Cibalong, Garut.

Baca juga: Babi Teror Warga Garut, Tabrak Bengkel hingga Bikin Pelanggan Bakso Kocar-kacir

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, R menculik korban pada Selasa (11/4/23) kemarin. Sebelumnya pelaku dan keluarga korban berkenalan di wilayah Alun-alun Garut pada Senin (10/4/23) lalu.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Niat menculik tersebut, lanjut Rio, ketika korban dan orang tuanya tidak bisa pulang ke rumahnya yang berada di Limbangan, Garut.

Akhirnya, korban dan orang tuanya serta pelaku bermalam di Masjid Agung Garut hingga esok hari.

“Esok harinya, pelaku malah mengikuti korban dan orang tuanya, bahkan hingga sampai Limbangan,” paparnya.

Saat sudah sampai Limbangan, orang tua korban menyampaikan basa-basi mengajak pelaku untuk bermain ke rumahnya. Tapi ternyata R malah beneran ikut ke rumah korban.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Pelaku, kata Rio, sempat ikut mandi dan berbincang-bincang dengan keluarga korban. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB tiba-tiba R sudah tidak ada dan berhasil membawa korban.

“Pelaku membawa korban saat bermain dengan temannya. R nekat membawa korban ke rumahnya,” imbuhnya.

Pelaku pun setelah ditangkap polisi nekat membawa korban karena ia menyukainya. Pihaknya keluarga juga sebelumnya menaruh curiga terhadap R di sepanjang perjalanan menuju rumahnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Atas aksinya ini, kita menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)